Ada dua sudut pandang mengenai terjadinya negara, yaitu berdasarkan kenyataan dan berdasarkan Teoretis.
Sudut Pandang Berdasarkan Kenyataan
Menurut pandangan ini, negara di dunia terbentuk karena melalui proses, seperti penaklukan, peleburan (fusi), pemecahan, pemisahan diri, perjuangan, penyerahan/pemberian, dan pendudukan wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.PENAKLUKAN
Penaklukan (occupatie) berarti suatu daerah yang tidak dimiliki seseorang atau bangsa, kemudian diambil alih dan didirikan negara di wilayah itu. misalnya, liberia adalah daerah kosong yang dijadikan negara oleh para budak kulit hitam yang telah dimerdekakan orang amerika. Liberia dimerdekakan pada tahun 1847.PELEBURAN
PEMISAHAN DIRI
Pemisahan diri adalah memisahnya suatu bagian wilayah negara sehingga terbentuk negara baru. pemisahan berbeda dengan pemecahan, artinay negara lama masih ada. Misalnya, india kemudian terpecah menjadi india, pakistan, dan bangladesh.PERJUANGAN
Perjuangan merupakan hasil dari rakyat suatu wilayah yang umumnya dijajah negara lain, kemudian memerdekakan diri, misalnya, indonesia yang melakukan perjuangan revolusi sehingga mampu membentuk negara merdeka. kebanyankan negara di Asia dan Afrika yang merdeka setelah perang II adalah hasil perjuangan rakyat.PENYERAHAN
Penyerahan adalah pemberian kemerdekaan kepada suatu koloni oleh negara lain yang umumnya adalah bekasa jajahannya. inggris dan prancis yang memiliki wilayah jajahan di Afrika banyak memberikan kemerdekaan kepada bangsa di daerah tersebut. Contohnya, Kongo yang dimerdekakan oleh Prancis.PENDUDUK
Penduduk adalah penduduk terhadap wilayah yang ada pendududknya, tetapi tidak berpemerintahan. Misalnya, Australia merupakan daerah baru yang ditemukan, Astralia merupakan daerah baru yang ditemukan inggris maskipun di sana terdapat suku Aborigin. Daerah australia selanjutnya dibuat koloni. Penduduknya didatangkan dari daerah eropa. Australia dimerdekakan oleh inggris tahun 1901.Sudut Pandang Berdasarkan Teoretis
Terjadinya negara secara teoritas antara lain sebagai berikut.
TEORI HUKUM ALAM
Teori hukum alam merupakan hasil pemikiran paling awal, yaitu masa Plato dan Aristotele. Menurut terori terjadinyan negara suatu yang alamiah terjadi. Segala sesuatu itu berjalan menurut hukum alam, yaitu mulai dari lahir, berkembang. mencapai puncaknya, layu, dan akhirnya mati.
Negara terjadi secara alamiah dengan bersumber dari manusia. Sebagai makhluk sosial yang memiliki kecendrungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya.