Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Tugas dan Wewenangnya

Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Tugas dan Wewenangnya

Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Tugas dan Wewenangnya

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Memiliki Kedudukan Sebagai Berikut.

  • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana melaksanakan demokrasi berdasarkan pancasila.
  • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai badan legislatif di daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari pemerintah daerah.

Adapun tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah sebagai berikut ini.

  • Memilih gebernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota.
  • Memilih anggota majelis permusyawaratan Rakyat utusan daerah.
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gebernur/wakil gebernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota.
  • Bersama dengan gubernur, bupati, atau wali kota membentuk peraturan daerah.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, peraturan perundanganan lainnya, pelaksanaan keputusan gubernur, bupati, dan wali kota, pelaksanaan anggaran pendapatan belanja Daerah, kebijakan pemerintah daerah, dan pelaksanaan kerja sama internasional di daerah.
  • Menampung dan menindaklanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.

Tingkat Desa

Di desa dibentuk pemerintah desa dan badan perwakilan desa yang merupakan pemerintahan desa. Badan perwakilan desa memiliki fungsi sebagai berikut:
  • Mengayomi adat istiadat;
  • Membuat peraturan desa;
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  • Melakukan pengawasan terhadap penyelengaraan pemerintahan desa.