4 Cara Penyusunan Naskah Akademik di Masa Yang Lalu

4 Cara Penyusunan Naskah Akademik di Masa Yang Lalu


Penyusunan naskah akademik selama ini dilakukan berdasarkan pada pengajuan usulan perencanaan penyusunan rancangan peraturan pemndang-undangan di tingkat Pusat. yang tennasuk dalam Program Legislasi Nasional.

Dalam melaksanakan penyelenggaraan Program Legislasi Nasional. departemen atau lembaga pemerintah non departemen akan mengajukan rencana pembentukan peraturan perundang-undangan kepada Departemen Kehakiman.

Pengajuan rencana penyusunan perataan pemndang-undangan ini disertai penjelasan tentang masalah apa yang akan dituangkan dalam peraturan tersebut, dan ke dalam jenis peraturan mana masalah tersebut akan diatur. Selain itu dituliskan juga daftar urutan (prioritas) terhadap permasalahan yang akan diatur.
4 Cara Penyusunan Naskah Akademik di Masa Yang Lalu
Setelah pengajuan rencana penyusunan peraturan perundang- undangan tersebut, maka akan dibuat suatu daftar Program Legislasi Nasional atau Rencana Legislasi Nasional oleh Departemen Kehakiman, dalam hal ini Badan Pembinaan Hukum Nasional. kemudian dimulailah tahap penyusunan naskah akademik melalui serangkaian tahapan, yang secara singkat dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Pengkajian permasalahan yang berhubungan dengan suatu rancangan peraturan pemndang-undangan tersebut oleh suatu Tim dan' BPHN - Departemen Kehakiman, bersama tenaga-tenaga ahli yang terkait dalam masalah yang akan diatur;
  2. Pelaksanaan penelitian terhadap berbagai segi yang berhubungan dengan masalah yang akan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan tersebut. baik dengan penelitian yang bersifat normatif, maupun yang bersifat empirik.
  3. Hasil genelidantersebutkemudiau akaudijadikanmasukanoleh untuk menymun suatu naskahakatkrnik yangdisertaidraft awal dari Rancangan Undang-Undang yang akandiajukan. 
  4. Smudah naskah akademik dan draft Rancangan Undang-Undang mrsebm selmai dibuat, mrmasuk penyempurnaan-penyempumaan yang mungkin diperlukan, kemudian akan dikirimkan kepada departemen atau lembaga-lembaga pemetintahyangterkakuntukdijadikangedoman pembentukan Rancangan Undang-Undang selanjutnya.