3 Tujuan Hukum Secara Umum di Indonesia

3 Tujuan Hukum Secara Umum Yang ada di Indonesia


Secara umum tujuan pelaksanaan sistem hukum yang ada di Indonesia, yaitu sebagai berikut. 
  1. Mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil. 
  2. Menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu. 
  3. Menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia. 
Tujuan pokok dari hukum, yaitu terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Ketertiban merupakan tujuan pokok dari hukum. Ketertiban merupakan syarat pokok (fundamental) bagi suatu masyarakat di manapun juga. Supaya mencapai ketertiban dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulan antarmanusia dalam masyarakat.

Tanpa kepastian hukum dan ketertiban masyarakat, manusia tidak mungkin mengembangkan bakat-bakat dan kemampuan yang diberikan
Tuhan kepadanya secara optimal.
Tujuan hukum yaitu terpilihara dan terjaminnya kepastian dan ketertiban. Selain itu, tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadila. Namun, keadilan itu sering dipahami secara berbeda-beda isi dan ukurannya, berdasarkan masyarakat dan zamannya.