Hak dan Kewajiban Hakim Berlaku Jujur dalam Memutuskan Perkara
Kewajiban Berlaku Jujur Karena Kejujuran adalah modal yang sangat berharga untuk mewujudkan keadilan di masyarakat lebih-lebih bagi seorang hakim. Sifat ini adalah syarat mutlak yang harus dimiliki seorang hakim. Ketidakjujuran dalam mengadili perkara atau harus berlaku adil dalam memutuskan perkara akan berakibat merugikan bagi pihak-pihak yang beperkara, tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat. Sebaliknya, bila seorang hakim berlaku jujur, maka ia berarti telah memenuhi sebagian hak-hak yang sudah seharusnya didapatkan oleh masyarakat.
- Siapa yang jujur jalannya, keselamatan dari Allah akan Kuperlihatkan kepadanya.
- Menjauhi kejahatan itulah jalan orang jujur, siapa yang menjaga ja-lan memelihara nyawanya.
Perintah Mengenai Satunya Kata dan Perbuatan Hakim harus menjaga kewibawaan, menghindari perbuatan tercela, harus konsisten, apa yang diucapkan dan apa yang dilakukannya tidak boleh saling bertolak belakang. Antara ucapan dan perbuatan merupakan satu kesatuan, ada kesesuaian antara iman dan perbuatan.
Segala sesuatu yang terjadi di alam semesta ini tidak pernah lepas dari kontrol dan penglihatan Allah SWT demikian juga terhadap putusan hakim. Segala yang dilakukan oleh mereka setiap gerak-geriknya selalu mendapatkan pengawasan dari-Nya. Bahkan Allah mengetahui apa yang ada dalam pikiran dan hati manusia, dan manusia tidak bisa menyembu-nyikan segala yang dilakukannya dari pantauan Allah. Oleh karena itu, Islam menekankan kepada para pemeluknya agar dalam berbuat sesuatu tetap menggunakan cara-cara yang benar dan menurut ajaran agama, meskipun orang lain tidak tahu tetapi Allah maha mengetahui.
![]() |
Hak dan Kewajiban Hakim Berlaku Jujur dalam Memutuskan Perkara |
Terkait dengan profesi seorang hakim, maka segala putusan yang diambilnya dalam setiap perkara yang ditanganinya, maka ia tidak boleh berbuat semaunya, tidak jujur, tidak benar, tidak adil, dan perilaku-peri-laku lainnya yang melanggar kode etik profesi dan prinsip-prinsip peradil-an yang bukan hanya akan dipertanggungjawabkan kepada publik, kepada pihak-pihak yang beperkara, tetapi juga akan dipertanggungjawabkannya kepada Tuhan di akhirat kelak. Sebagaimana setiap putusan hakim selalu dimulai dengan kata-kata: Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.