Macam-Macam Sanksi
Sanksi terhadap pelanggaran amat banyak ragamnya, misalnya sanksi hukum, sanksi sosial, dan sanksi psikologis. Sifat dan jenis sanksigdari setiap norma atau hukum berbeda satu sama lain. Akan tetapi dari segi tuju,annya sama, yaitu untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat. Berikut ini sanksi dari norma-norma yang berlaku di masyarakat. Sanksi norma hukum adalah tegas dan nyata. Hal tersebut mengandung pengertian sebagai berikut.a. Tegas berarti adanya aturan yang telah dibuat secara material telah diatur. Misalnya, dalam hukum pidana menganai sanksi diatur dalam Pasal 10 KUHP. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa sanksi pidana berbentuk hukuman yang mencakup:
1) Hukuman pokok, yang terdiri:
- Hukuman mati,
- Hukuman penjara yang terdiri dari hukuman seumur hidup dan hukuman sementara waktu (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun).
- Pencabutan hak-hak tertentu,
- Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu,
- Pengumuman keputusan hakim.
- Nyata berarti adanya aturan yang secara material telah ditetapkan kadar hukuman berdasarkan perbuatan yang dilanggarnya.
![]() |
Macam-Macam Sanksi Terhadap Pelanggaran Amat Beserta Contohnya |