Pemilihan Umum Dilaksanakan Berdasarkan Asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil :
Pemilihan umum yang relatif demokratis dan tertib pada akhirnya berhasil dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 1999, yang diikuti sebanyak 48 partai politik. Melalui proses pemilu tersebut terpilihlah anggota DPR/MPR. Dalam sidang MPR hasil pemilu 1999, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) terpilih sebagai presiden dan Megawati Soekarno Putri sebagai wakil presiden.
Namun, dalam perkembangan selanjutnya, kedudukan Abdurrahman Wahid beralih kepada Megawati dengan wakilnya Hamzah Haz. Pada tanggal 21 Oktober 1999, diselenggarakan pemilihan wakil presiden Republik Indonesia.
- Langsung berarti rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
- Umum berarti setiap warga negara yang memenuhi persyaratan berhak ikut serta dalam pemilu tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial.
- Bebas berarti setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun.
- Rahasia berarti dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun.
- Jujur berarti dalam penyelenggaraan pemilihan umum, setiap penyelenggara pemilihan umum, pengawas pemilihan umum, pemantau pemilihan umum, pemilih dan semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Adil berarti dalam penyelenggaraan pemilihan umum, setiap pemilih dan peserta pemilihan umum mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.
Pemilihan umum yang relatif demokratis dan tertib pada akhirnya berhasil dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 1999, yang diikuti sebanyak 48 partai politik. Melalui proses pemilu tersebut terpilihlah anggota DPR/MPR. Dalam sidang MPR hasil pemilu 1999, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) terpilih sebagai presiden dan Megawati Soekarno Putri sebagai wakil presiden.
![]() |
Pemilihan Umum Dilaksanakan Berdasarkan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil |