Penjabaran Lebih Lanjut dari Nilai Sila Pertama Pancasila Terdapat dalam UUD 1945
Penjabaran lebih lanjut Sila pertama dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu terdapat pada:
Pembukuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ketiga, yang berbunyi "atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya"
Pasal 9
- Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Sebagai berikut: Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
![]() |
Penjabaran Lebih Lanjut dari Nilai Sila Pertama Pancasila Terdapat dalam UUD 1945 |
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."