4 Tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia
Pembentukan pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia itu bertujuan untuk:
- Memajukan kesejahteraan umum,
- Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
- Perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dengan menyadari sepenuhnya bahwa dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan dasar dalam berdirinya bangsa Indonesia dalam Negara Kesatuan, Pembukaan tersebut tetap dipertahankan dan dijadikan pedoman.
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan naskah asli yang tidak dilakukan perubahan karen merupakan bagian dari komitmen MPR untuk tetap mempertahankan Negara Kesatuan dalam bentuk Negara Republik Indonesia sehingga pasal ini mengayomi pula keberadaan pasal-pasal selanjutnya dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
4 Tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia |