6 Kewenangan dan Hak-Hak VOC di Indonesia
Di indonesia VOC memiliki 6 kewewenang dan hak-hak antara lain sebagai berikut:
- Hak mendata personil atas dasar sumpah setia.
- Hak melakukan peperangan.
- Hak untuk mengadakan perjanjian dengan penguasapenguasa diseluruh Asia.
- Hak membentuk tentara dan mendirikan bentengbenteng.
- Hak mengedarkan mata uang.
- Hak memerintah di negeri jajahan
Setelah berdatangan ke indonesia, mereka kemudian saling bersaing dalam perdagangan. Persaingan perdagangan yang terjadi antar bangsa Eropa di indonesia sangat merugikan Belanda. Oleh karena itu, timbul pemikiran pada orang-orang Belanda agar perusahaan-perusahaan yang bersaing itu menggabungkan diri dalam satu organisasi.
Akhirnya mereka membentuk Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) artinya Perserikatan Maskapai Hindia Timur. VOC terbentuk pada tanggal 20 Maret 1602.