Faktor Internal & Eksternal Terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban

Faktor penyebab terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dapat dibagi menjadi dua, yaitu faktor internal dan faktor eksternal.

Faktor Internal Terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban


Faktor internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara yang berasal dari diri pelaku. Faktor internal penyebab terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, di antaranya sebagai berikut.
  1. Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri. 
  2. Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara. 
  3. Sikap tidak toleran. 

Faktor Eksternal Terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban


Faktor eksternal, yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Faktor eksternal penyebab pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, di antaranya sebagai berikut.
  1. Penyalahgunaan kekuasaan. 
  2. Ketidaktegasan aparat penegak hukum. 
  3. Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi. 
  4. Penyalahgunaan teknologi.

Faktor Penyebab Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Asasi Warga Negara 

Faktor Internal & Eksternal Terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban
Negara akan dapat berjalan dengan baik bila warga negaranya mendukung. Ada beberapa hal yang merupakan kewajiban warga negara dan sebaliknya ada beberapa hal yang menjadi kewajiban negara. Demikian pula dengan hak, ada beberapa hal yang menjadi hak negara dan demikian pula ada beberapa hak yang menjadi hak warga negara. Penjaminan hak dan kewajiban antara negara dan warga negara terdapat dalam konstitusi negara, dalam hal ini UUD 1945, UUD 1945 adalah konstitusi Republik Indonesia.