Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Ideologi
Dalam pertumbuhan dan perkembangan kebangsaan Indonesia, dinamika rumusan kepentingan hidup-bersama di wilayah nusantara diuji dan didewasakan sejak dimulainya sejarah kebangsaan Indonesia. Pendewasaan kebangsaan Indonesia memuncak ketika mulai dijajah dan dihadapkan pada perbedaan kepentingan ideologi (awal Abad XIX) antara Liberalisme, Nasionalisme, Islamisme, Sosialisme-Indonesia, dan Komunisme, yang diakhiri secara yuridis ketatanegaraan tanggal 18 Agustus 1945 bertepatan dengan ditetapkannya Pancasila oleh PPKI sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Rumusan Pancasila itulah dalam hukum positif Indonesia secara yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga Negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa kecuali.
Rumusan Pancasila secara imperatif harus dilaksanakan oleh rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap sila Pancasila merupakan satu kesatuan yang integral, yang saling mengandaikan dan saling mengunci. Ketuhanan dijunjung tinggi dalam kehidupan bernegara, tetapi diletakkan dalam konteks negara kekeluargaan yang egaliter, yang mengatasi paham perseorangan dan golongan; selaras dengan visi kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan kebangsaan, demokrasi-permusyawaratan yang menekankan konsensus, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam hubungan dengan hal itu, Prof. DR. Nicolaus Driyarkara, SJ (1913-1967) mengatakan "kita yakin bahwa Pancasila mempunyai dasar yang sebaik-baiknya bagi negara kita". Selanjutnya, beliau mengatakan, "demikianlah juga halnya dengan Pancasila, kita yakfn bahwa pusaka itu merupakan kebenaran fundamental yang kaya raya" (Riyanto, Astim, 2006). Rumusan Pancasila yang terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dimana Pembukaan tersebut sebagai hukum derajat tinggi yang tidak dapat diubah secara hukum positif, maka Pancasila sebagai dasar negara Indonesia bersifat final dan mengikat bagi seluruh penyelenggara negara dan seluruh warga negara Indonesia.
Dalam perkembangan selanjutnya, Pancasila dalam tataran penerapannya dalam kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan masih kerap diuji. Ujian ini berlangsung sejak ditetapkannya hingga di era reformasi sekarang ini. Dengan berbagai pengalaman yang dihadapi selama ini, penerapan Pancasila perlu diaktualisasikan dalam kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan mengingat Pancasila sebagai ideologi negara yang merupakan visi kebangsaan Indonesia yang dipandang sebagai sumber demokrasi yang baik di masa depan dan yang lahir dari sejarah kebangsaan Indonesia.
Secara yuridis ketatanegaraan, Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia sebagaimana terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang kelahirannya ditempa dalam proses perjuangan kebangsaan Indonesia sehingga perlu dipertahankan dan diaktualisasikan. Di samping itu, Pancasila perlu memayungi proses reformasi untuk diarahkan pada `reinventing and rebuildlng' Indonesia dengan berpegangan pada perundang-undangan yang juga berlandaskan Pancasila sebagai dasar negara. Melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai payung hukum, Pancasila perlu diaktualisasikan agar dalam praktik berdemokrasinya tidak kehilangan arah dan dapat meredam konflik yang tidak produktif.
Rumusan lengkap sila dalam Pancasila telah dimuat dalam instruksi Presiden RI Nomor 12 tahun 1968 tanggal 13 April 1968 tentang tata urutan dan rumusan dalam penulisan/pembacaan/ pengucapan sila-sila Pancasila, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prof. DR. Drs. Notonagoro, SH (1967) mengatakan, "lima unsur yang terdapat pada Pancasila bukanlah hal yang baru pada pembentukan Negara lndonesia, tetapi sebelumnya dan selama-lamanya telah dimiliki oleh rakyat bangsa lndonesia yang nyata ada dan hidup dalam jiwa masyarakat".
Peneguhan Pancasila sebagai Dasar Negara sebagaimana terdapat pada Pembukaan, juga dimuat dalam Ketetapan MPR NomorXVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Walaupun status ketetapan MPR tersebut saat ini sudah masuk dalam katagori Ketetapan MPR yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan. Selain itu, juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun zoil tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.
Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Reptiblik Indonesia Tahun 1945 Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan sila pertama dan utama yang menerangi keempat sila lainnya. Paham Ketuhanan itu diwujudkan dalam paham kemanusiaan yang adil dan beradab.
Dorongan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu menentukan kualitas dan derajat kemanusiaan seseorang di antara sesama manusia, sehingga perikehidupan bermasyarakat dan bernegara dapat tumbuh sehat dalam struktur kehidupan yang adil, dan dengan demikian kualitas peradaban bangsa dapat berkembang secara terhormat di antara bangsa-bangsa (Asshiddiqie, 2005). Semangat Ketuhanan Yang Maha Esa itu hendaklah pula meyakinkan segenap bangsa Indonesia untuk bersatu padu di bawah tali Tuhan Yang Maha Esa.
Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Ideologi |