Pengertian Konstitusionalisme Menurut Para Ahli
Menurut Jhon Alder dan Daniel S.Lev paham konstitusionalisme adalah suatu paham negara terbatas, di mana kekuasaan politik resmi dikelilingi oleh hukum yang akan mengubah kekuasaan menjadi wewenang yang ditentukan secara hukum, sehingga pada intinya, konstitusionalisme adalah suatu proses hukum yang mengatur masalah pembagian kekuasaan dan wewenang.
Paham konstitusionalisme berawa dari dipergunakannya konstitusi sebagai hukum dalam penyelenggaraan negara. Konstitusionalisme mengatur pelaksanaan rule of law (supremasi hukum) dalam hubungan individu dengan pemerintah. Konstitusionalisme menghadirkan situasi yang dapat memupuk rasa aman, karena adanya pembatasan terhadap wewenang pemerintah yang telah ditentukan terlebih dahulu. Konstitusionalisme mengemban the limited state (negara terbatas), agar penyelenggaraan negara dan pemerintahan tidak sewenang-wenang dan hal dimaksud dinyatakan serta diatur secara tegas dalam pasal-pasal konstitusi (Marzuki, Laica, zoio).
Pengertian Konstitusionalisme Menurut Para Ahli |