Periode Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 -17 Agustus 1950)
Pada periode ini, Republik Indonesia menjadi Negara Serikat. Sesungguhnya seluruh elemen bangsa Indonesia tidak menghendaki bentuk negara dengan sistem pemerintahan ini. Keadaanlah yang memaksa demikian. Karena dalam perjalanannya negara Indonesia harus menghadapi ancaman serangan Belanda yang kembali ingin berkuasa di Indonesia.
Namun keinginan Belanda untuk kembali menjajah Republik Indonesia Sudah barang tentu tidak akan mudah terwujud. Sehingga kemudian Belanda mencoba memecah-belah negara Republik Indonesia dengan mendirikan negara-negara bagian seperti Negara Sumatera Timur, Negara Jawa Timur, Negara Pasundan, dan yang lainnya. Taktik dan strategi ini Belanda gunakan untuk menjadikan negara-negara tersebut sebagai negara boneka yang bertujuan meruntuhkan kedaulatan negara Republik Indonesia.
Sejalan dengan stategi tersebut, Belanda melancarkan Agresi I pada 1947 dan disusul dengan Agresi II pada 1948. Keadaan ini mengundang campur tangan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sehingga kemudian dilaksanakan Konperensi Meja Bundar di Den Haag yang diselenggarakan pada 23 Agustus sampai 2 November 1949. Konferensi ini dihadiri oleh perwakilan Republik Indonesia, B.F.O. (Bijeenkomst voor Federal Overleg atau Badan Istinnewa Permusyawaratan Federal), dan Belanda serta satu komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Indonesia.
Rancangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat dirumuskan oleh Delegasi Republik Indonesia dan Delegasi B.F.O. dalam Konperensi Meja Bundar. Rancangan tersebut diterima oleh kedua belah pihak dan diberlakukan sejak 27 Desember 1949 setelah sebelumnya pada 14 Desember 1949 disetujui oleh Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.
Setelah Negara Republik Indonesia Serikat ditetapkan, maka Republik Indonesia hanya menjadi salah satu negara bagian dari Negara Republik Indonesia Serikat. Dan sesuai dengan Pasal 2 Konstitusi Republik Indonesia Serikat wilayah negara Republik Indonesia hanya terdiri dari daerah-daerah yang disebut dalam Perjanjian Renville. Undang-Undang Dasar 1945 yang awalnya berlaku untuk seluruh Indonesia, sejak 27 Desember 1949 diberlakukan hanya untuk wilayah negara Republik Indonesia.
Atas dasar pertimbangan bahwa tim yang merumuskan Konstitusi Republik Indonesia Serikat belum representatif, disebutkan dalam Pasal 186 Konstitusi Republik Indonesia Serikat bahwa Konstituante bersama-sama dengan pemerintah secepatnya akan menetapkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Dengan demikian berdasarkan keterangan Pasal 186 tersebut diketahui bahwa Konstitusi Republik Indonesia Serikat hanya bersifat sementara.
Periode Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 -17 Agustus 1950) |