Prinsip Sila Ke 5 Pancasila, Keadilan dan Kesejahteraan Ekonomi

Prinsip Sila Ke 5 Pancasila, Keadilan dan Kesejahteraan Ekonomi


Sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Kesejahteraan) dalam Pancasila pada prinsipnya menegaskan bahwa seyogyanya tidak akan ada kemiskinan dalam Indonesia Merdeka. Bangsa Indonesia bukan hanya memiliki demokrasi politik, tetapi juga demokrasi ekonomi. Indonesia harus memiliki keadilan politik dan keadilan ekonomi sekaligus. Indonesia harus memiliki kehidupan yang adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia.

Secara khusus, keadilan sosial dalam sila kelima Pancasila ini menekankan prinsip keadilan dan kesejahteraan ekonomi, atau apa yang disebut Soekarno sebagai prinsip sociale rechtvaardigheid. Yakni, bahwa persamaan, emansipasi dan partisipasi yang dikehendaki bangsa ini bukan hanya di bidang politik, melainkan juga di bidang perekonomian. Prinsip Keadilan dan kesejahteraan sosial menurut sila kelima Pancasila tidaklah sama dengan prinsip komunisme (yang menekankan kolektivisme) dan liberalisme (yang menekankan individualisme). Sila Kelima bertolak dari pengertian bahwa antara pribadi dan masyarakat satu sama lain tidak dapat dipisahkan.

Masyarakat adalah tempat hidup dan berkembangnya individu/pribadi, sedangkan pribadi adalah komponen utama masyarakat. Tidak boleh terjadi praktik perekonomian yang hanya mementingkan kolektivisme, sebaliknya tidak boleh juga perekonomian dikembangkan dengan mengedepankan kepentingan pribadi/individu. Individualitas dikembangkan seiring dengan sosialitas. Hak milik pribadi diperbolehkan namun memiliki fungsi sosial, sedangkan kekayaan bersama (bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya) dipergunakan untuk kesejahteraan bersama.
Sila Keadilan sosial merupakan perwujudan yang paling konkret dari prinsip-prinsip Pancasila. Satu-satunya sila Pancasila yang dilukiskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan menggunakan kata kerja mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia'.

Prinsip bahwa negara harus menjamin keadilan sosial antara lain diatur di dalam pasal-pasal tentang kesejahteraan sosial yang mencakup penguasaan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, pemeliharaan fakir miskin oleh negara, dan sistem perekonomian. Pasal-pasal yang berkaitan dengan itu utamanya terdapat pada pasal 23, 27, 28, 31, 33, dan 34, yang diyakini saling terkait dan harus dimaknai secara bersama-sama. Satu pasal mengatur paradigma pengelolaan ekonomi, sedangkan lima pasal lainnya mengatur paradigma kewajiban sosial negara terhadap rakyat.
Prinsip Sila Ke 5 Pancasila, Keadilan dan Kesejahteraan Ekonomi
Pasal-pasal ini menegaskan bahwa para pendiri bangsa menginginkan agar negara harus menguasai sumber daya alam strategis untuk kemudian dipergunakan memenuhi tugas sosial ekonomi negara terhadap rakyatnya. Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan, baik material maupun spiritual bagi seluruh rakyat Indonesia. Berarti berlaku untuk setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia, baik yang berdiam di wilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun warga Negara Indonesia yang berada di Iuar negeri. Secara umum, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berarti bahwa setiap orang Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan.

Keadilan sosial juga mengandung arti tercapainya keseimbangan antara kehidupan pribadi dan kehidupan masyarakat. Karena kehidupan manusia itu meliputi kehidupan jasmani dan kehidupan rohani, keadilan itu pun meliputi keadilan di dalam pemenuh-an tuntutan hakiki kehidupan jasmani serta keadilan di dalam pemenuhan tuntutan hakiki kehidupan rohani secara seimbang.

Prinsip keadilan adalah inti dari moral ketuhanan, landasan pokok perikemanusiaan, simpul persatuan, matra kedaulatan rakyat. Di satu sisi, perwujudan keadilan sosial itu harus mencerminkan imperatif etis keempat sila lainnya. Notonagoro menyatakan (1974), "Sila kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia diliputi dan dijiwai oleh sila-sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan."

Di sisi lain, otentisitas pengamalan sila-sila Pancasila bisa ditakar dari perwujudan keadilan sosial dalam perikehidelpan kebangsaan. Kesungguhan negara dalam melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasarkan persatuan bisa dinilai dari usaha nyatanya dalam mewujudkan keadilan sosial.