Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur.
Ketetapan ini tetap berlaku sampai terlaksananya ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/1999.
Ketetapan ini tetap berlaku sampai terlaksananya ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/1999.
Substansi dan Perkembangan Ketetapan:
- Ketetapan ini menetapkan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengakui hasil pelaksanaan penentuan pendapat yang diselenggarakan di Timor Timur tanggal 30 Agustus 1999 oleh PBB sesuai dengan persetujuan antara Republik Indonesia dengan Republik Portugal mengenai masalah Timor Timur dengan hasil mayoritas warga Timor Timur yang memiliki hak pilih menolak tawaran otonomi khusus di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Dengan penolakan tersebut berarti adanya perubahan sikap sebagian besar rakyat Timor Timur terhadap Deklarasi Balibo tanggal 30 November 1975 yang menyatakan bahwa rakyat Timor Timur menyatakan kehendaknya untuk menyatukan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pencabutan Ketetapan Nomor VI/MPR/1978 tentang Pengukuhan Penyatuan wilayah Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak menghapuskan keabsahan tindakan maupun segala bentuk penghargaan yang diberikan negara kepada para pejuang dan aparatur pemerintah selama kurun waktu bersatunya wilayah Timor Timur ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut hukum nasional Indonesia.
- Secara umum, pemisahan Timor-Timur (Timor Leste) akibat hasil jajak pendapat yang dilakukan sudah terlaksana. Namun masih menyisakan beberapa persoalan yang sedang dan akan diselesaikan pemerintah Indonesia seperti masalah kewarganegaraan, pengungsian dan masalah penyelesaian aset-aset negara dan hak perdata perseorangan.
Tap MPR Yang Masih Berlaku tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur - Sampai diselesaikannya beberapa persoalan yang ada maka TAP ini masih tetap berlaku, untuk menghindari kekosongan hukum dalam penyelesaian beberapa masalah akibat terpisahnya Timor Timur dari Indonesia.