Tujuan Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ke Luar Negeri

Tujuan Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ke Luar Negeri


Salah satu upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat adalah dengan menurunkan angka pengangguran. Dalam hal ini Penempatan Tenaga Kerja ke Luar Negeri merupakan program yang dinilai dapat menjadi salah satu jalan keluar yang baik.

Penempatan Tenaga Kerja ke Luar Negeri masih menemui beberapa kendala terutama tenaga kerja pada pengguna perseorangan. Oleh karena itu pemerintah melalui BNP2TKI berupaya meningkatkan mutu pelayanan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), salah satunya adalah dengan meningkatkan prosentase penempatan TKI pada pengguna berbadan hukum.

Penempatan TKI pada pengguna berbadan hukum dapat dilakukan melalui beberapa cara yaitu melalui PPTKIS, BUMN/BUMD atau perusahaan swasta dan Perseorangan.

Peran serta masyarakat secara aktif mencari peluang pasar kerja di luar negeri secara mandiri dan Pemerintah memfasilitasi proses pengurusan dokumen penempatannya yang akan dijabarkan dalam Petunjuk Teknis Penempatan TKI Perseorangan ini.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang RI Nomor: 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri;
  2. Peraturan Presiden RI Nomor: 81 tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;
  3. Instruksi Presiden RI Nomor: 06 tahun 2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri;
  4. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor: PER 43/KA/SU-OKH/XII tahun 2007 tentang Tugas Fungsi dan Uraian Tugas Unit Eselon I, II, III dan IV di lingkungan BNP2TKI;
  5. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor PER-44/KA/XI/2008 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Pelayanan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN);
  6. Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor: SE 03/KA/VIII/2009 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.