Perbaikilah dirimu sendiri, Segera tinggalkanlah kejahatan, maka perhatikanlah seluruh bentuk kejahatan akan segera meninggalkanmu.
Sungguh harga seseorang itu senilai dengan besarnya kebaikan dari amal shalih yang telah diperbuatnya. Maka jangan berhenti untuk beramal, baik amal-amal yang tampak ataupun amal-amal rahasia antara manusia dengan Rabbnya.Jangan menghakimi manusia dengan satu kesalahan, Jika kita cari teman yang tidak bercela, maka ia tidak akan pernah mempunyai teman. Selamanya..
Islam mengatur soal pemberian orang lain seperti termaktub dalam kitab berjudul Risalatul Mu‘awanah wal Mudhaharah wal Muwâzarah dari Sayyid Abdullah bin Alawi al-Haddad.
“Janganlah engkau menyinggung perasaan seorang Muslim dengan menolak pemberian (hadiah) darinya, padahal engkau mengetahui bahwa sesuatu yang sampai ke tanganmu sejatinya berasal dari Allah subhanahu wa ta’ala, dan sesungguhnya orang yang menyampaikannnya kepadamu hanyalah perantara yang dikendalikan dan dipaksa (oleh Allah subhanahu wa ta’ala). Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: ‘Barangsiapa datang kepadanya suatu pemberian tanpa ia memintanya atau menunjukkan keinginan untuk memperolehnya, lalu ia menolaknya, sesungguhnya ia menolak pemberian Allah Swt.’”
“ Dari kutipan tersebut dikatakan, kita tidak sebaiknya menolak pemberian orang lain, khususnya dari sesama Muslim, sebab hal ini bisa menyinggung perasaannya. Apalagi sebagai orang mukmin kita mempercayai bahwa semua rezeki berasal dari Allah Swt. Maka orang yang datang kepada kita untuk memberikan hadiahnya sesungguhnya adalah orang yang digerakkan hatinya oleh Allah untuk menjadi perantara dalam pembagian rezeki-Nya, dengan catatan kita memang tidak pernah memintanya kepada orang itu, atau setidaknya kita tidak pernah menunjukkan gelagat atau isyarat untuk mendapatkan pemberiannya, ” urai Ustaz Khozin.
Ustaz Khozin menjelaskan, Islam juga memberikan panduan menolak pemberian orang lain. Sayyid Abdullah al-Haddad menjelaskan tentang beberapa kondisi di mana kita diwajibkan menolak pemberian orang lain dengan syarat atau ketentuan-ketentuan.
Pertama, jika sebuah pemberian diketahui atau diduga kuat merupakan barang haram seperti uang hasil korupsi, maka wajib hukumnya menolak pemberian itu.
Kedua, jika pemberian itu adalah zakat sementara kita tidak termasuk orang yang berhak atas zakat, maka hendaknya kita menolaknya.
Ketiga, jika pemberian itu berasal dari orang zalim atau jahat sedangkan kita tahu pemberian itu akan mempengaruhi kita menjadi tunduk kepadanya dan membiarkan kejahatannya, maka hendaknya kita menolaknya.
Keempat, apabila kita tahu dan mengkhawatirkan sebuah pemberian dimaksudkan untuk mempengaruhi kita hingga kita terjerumus dalam kemaksiatan kepada Allah, seperti suap misalnya, maka kita harus menolaknya.
“Dalam keadaan biasa kita tidak sebaiknya menolak pemberian atau hadiah dari orang lain karena pada hakikatnya semua rezeki berasal dari Allah. Namun setiap pemberian yang bersifat haram dan dapat mempengaruhi kita dalam menegakkan kebenaran harus ditolak sebab dapat menjerumuskan kita kepada kesesatan dan maksiat terhadap Allah subhanahu wa ta’ala, “ tegas Ustaz Khozin.