NASKAH KERJASAMA
Dengan berdasarkan semangat kemitraan dan kebersamaan untuk mewujudkan kerjasama yang saling menguntungkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kedua belah pihak telah sepakat untuk menjalin kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
TUJUAN KERJASAMA
Kerjasama ini bertujuan untuk memanfaatkan kemampuan sumberdaya yang dimiliki oleh kedua belah pihak secara maksimal dan sebaik-baiknya, agar lebih berhasil dalam pembinaan dan pengembangan kedua perguruan tinggi, khususnya dalam pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi.
Pasal 2
RUANG LINGKUP
Dala batas-batas kemampuan yang dimiliki dan tanpa mengurangi tugas pokok kedua belah pihak, maka kerjasama ini meliputi bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, yang bertujuan untuk meningkatkan serta memupuk hubungan kelembagaan antara kedua belah pihak.
Pasal 3
KETENTUAN PELAKSANAAN
Sesuai dengan tujuan kerjasama sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1, maka pelaksanaan kerjasama akan diatur lebih lanjut oleh masing-masing unit terkait di kedua belah pihak.
Pasal 4
PEMBIAYAAN
Segala konsekuensi biaya yang berkenaan dengan penyelenggaraan atau kegiatan kerjasama ini menjadi tanggung jawab kedua belah pihak berdasarkan ketentuan yang berlaku dan kemufakatan.
Pasal 5
PENUTUP
- Hal-hal yang belum diatur dan ditetapkan dalam Naskah Kerjasama ini akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh kedua belah pihak.
- Naskah Kerjasama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan bersama oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal tersebut di atas untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang, diubah, maupun diakhiri atas persetujuan kedua belah pihak.