Contoh Surat Hutang Piutang Bagi Yang Suka Meminjam


Berikut Ini Contoh Surat Hutang Piutang Bagi Yang  Meminjam :

SURAT PENGAKUAN HUTANG

Pada hari ini Rabu, tanggal enam belah bulan sembilan tahun dua ribu limabelas (17/10/2017 )

Yang bertandatangan di bawah ini :
1.    Nama                   : DONO
Pemegang KTP No.    :
Alamat                        :
           
Pekerjaan         : Petani.
Disebut ( Pihak Pertama selanjutnya disebut yang berhutang menyatakan mengaku berhutang kepada KASINO disebut pihak kedua karana telah menerima uang sebagai pinjaman / peminjam sejumlah Rp. 11.762.000.- kepada pihak kedua

2.    Nama                  : KASINO
Pemegang KTP No    :
Alamat                       : JL.
Pekerjaan                   :WIRASUWASTA

PENGGUNAAN PINJAMAN
Pasal 1

Pinjaman yang diterima oleh YANG BERHUTANG dari KASINO (PIHAK KEDUA) dipergunakan keperluan UNTUK MENAMBAHKAN MODAL USAHA.
JANGKA WAKTU, ANGSURAN, PELUNASAN MAJU
PASAL 2
  1. Pokok pinjaman berikut bunganya harus dibayar kembali oleh YANG BERHUTANG kepada KASINO dalam jangka waktu 06 (enam bulan = 180 hari ) terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Surat Pengakuan Hutang ini.
  2. Pokok pinjaman berikut bunganya harus dibayar kembali oleh YANG BERHUTANG tiap-tiap Hari dengan angsuran yang sama besarnya yang meliputi angsuran pokok dan Bunga dalam 06 (enam bulan = 180 hari dengan angsuran perhari sebesar 216.000 rupiah) angsuran angsuran tersebut harus di bayar selambat-lambatnya tanggal 03 pada bulan ansuran bersangkutan. Dalam hal tanggal tersebut jatuh pada hari libur maka angsuran harus dibayar oleh yang berhutang pada hari kerja sebelum nya.
  3. YANG BERHUTANG wajib membayar angsuran pinjaman sesuai dengan jangka waktu dan periode angsuran yang telah disepakati. Apabila YANG BERHUTANG melakukan pelunasan sebelum jangka waktu yang disepakati, maka kepada dibitur diwajibkan membayar :
a.    Sisa Pokok Pinjaman
b.    Bunga Berjalan,
c.    Pinalty/Bunga (jika ada) dan
d.    Rekalkulasi bunga.


PROVISI, DENDA DAN8 BIAYA-BIAYA
Pasal 3

1.    Yang berhutang harus membayar :
a.    Provisi sebesar 0.00% (nol persen) dari Rp 6,000.000.00 (enam juta rupiah ) atau sebesar Rp 0.00 (nol rupiah). 9
b.    Biaya Administrasi sebesar Rp25,000.00 (dua puluh lima ribu rupiah).
Biaya-biaya tersebut harus dibayar sekaligus lunas pada saat penandatanganan Surat Pengakuan Hutang ini.
2.    Tiap-tiap jumlah angsuran baik pokok dan atau bunga yang terlambat dibayarkan olehYANG BERHUTANG dikenakan DENDA sebesar 50% x suku bunga (1.03%) x tunggakan (pokok + bunga ) setiap bulannya dan dihitung untuk setiap bulan keterlambatan. 10
3.    Bea materai dan biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan pemberian pinjaman ini merupakan beban dan harus dibayar oleh YANG BERHUTANG.

AGUNAN
PASAL 4

Guna menjamin supaya pinjaman YANG BERHUTANG kepada KASINO dibayar dengan semestinya, baik pinjaman yang ditimbulkan karena pengakuan ini atau karena alasan lain, ataupun yang munkin timbul pada suatu ketika termasuk bunga,denda,ongkos-ongkos dan biaya-biaya lainnya, maka YANG BERHUTANG:
  1. Menyerahkan agunan berupa tanah atau tanah berikut bangunan,tanaman dan hasil karya yang telah ada atau akan ada yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut dan yang merupakan milik pemegang hak atas tanah, yang diuraikan sebagai berikut :

(1)    ......./...... /petok D / Girik / Letter C / Kepemilikan Tanah
Berdasarkan Hak Adat Lainnya 12 :
No        :
Atas nama    : DONO
Luas        : …………………………… m2
Terletak di :
-    Utara       : DENGAN JL UMUM
-    Timur        : DENGAN JULIANA
-    Selatan     : DENGAN KUBURAN
-    Barat        : DENGAN RUSLI
1.    Atas penyerahan agunan tersebut di atas dibuatkan surat pernyataan penyerahan Agunan.

ASURANSI
Pasal 5

  1. Untuk kepentingan MUSLIADI, untuk dapat mempertanggungkan atau mengasuransikan  jiwa YANG BERHUTANG (DONO) kepada Perusahaan Asuransi Jiwa Apabila  dianggap  perlu MUSLIADI akan  mempertanggungkan  atau  mengasuransikan  agunan  atas pinjaman ini kepada perusahaan asuransi.

KEWAJIBAN LAIN YANG BERHUTANG
Pasal 6

YANG BERHUTANG berkewajiban untuk menyerahkan kepada MUSLIADI asli surat-surat bukti kepemilikan agunan untuk disimpan oleh MUSLIADI sampai dengan pinjaman lunas.


PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
Pasal 7

MUSLIADI berhak baik dilakukan sendiri atau dilakukan oleh pihak lain yang ditunjuk Oleh MUSLIADI  dan YANGBERHUTANG wajib mematuhinya untuk setiap waktu meminta keterangan dan melakukanpemeriksaan yang diperlukan MUSLIADI kepada YANG BERHUTANG.

PERNYATAAN
Pasal 8
  1. Bersedia  memberikan  setiap keterangan-keterangan  dengan  sebenar-benarnya yang diperlukan oleh MUSLIADI atau kuasanya dan tunduk kepada peraturan-peraturan yang telah ditetapkan atau yang kemudian  akan  ditetapkan  oleh MUSLIADI  terutama   mengenai   kebijakan  pemberian   pinjaman.
  2. Bahwa pinjaman yang diterima dari MUSLIADI tersebut akan dipergunakan untuk keperluan -keperluan sebagaimana yang diuraikan dalam pasal 1 dan setiap waktu MUSLIADI berhak memeriksa penggunaan pinjaman dimaksud.
  3. Bilamana pinjaman ternyata digunakan untuk keperluan lain, maka MUSLIADI berhak dengan seketika menagih pinjamannya dan YANG BERHUTANG diwajibkan tanpa menunda-menunda lagi membayar seluruh pinjamannya berupa pokok, bunga, denda, biaya -biaya dan kewajiban lainnya yang mungkin timbul dengan seketika dan sekaligus lunas.
  4. Bilamana pinjaman tidak dibayar lunas pada waktu yang telah ditetapkan, maka MUSLIADI berhak untuk menjual seluruh agunan sehubungan dengan pinjaman ini, baik secara dibawah tangan maupun dimuka umum, untuk dan atas nama permintaan MUSLIADI dan atas kerelaan sendiri tanpa paksaan YANG BERHUTANG dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya akan menyerahkan/mengosongkan rumah/bangunan sebagaimana tersebut dalam pasal 4 Surat Pengakuan Hutang ini.
  5. Apabila pernyataan ayat 4 tersebut diatas tidak dilaksanakan dengan semestinya, maka atas biaya YANG BERHUTANG sendiri, pihak MUSLIADI dengan bantuan yang berwenang dapat melaksanakannya.
  6. Apabila MUSLIADI memerlukan dan / atau untuk kepentingan YANG BERHUTANG, maka YANG BERHUTANG setuju memberikan kuasa kepada MUSLIADI untuk sewaktu-waktu dapat mengajukan permohonan dan pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama YANG BERHUTANG ke Kantor Pajak terkait.

KLAUSULA PUBLIKASI
Pasal 9
  1. Dalam rangka penyelesaian kawajiban YANG BERHUTANG, MUSLIADI berhak memanggil yang berhutang dan atau mengumumkan nama YANG BERHUTANG bermasalah di media massa atau media lain yang di tentukan MUSLIADI dan atau melakukan perbuatan lain yang diperlukan, termasuk memasang pengumuman pada agunan milik YANG BERHUTANG/PENJAMIN, pengumuman mana tidak boleh diubah dan / atau dirusak oleh YANG BERHUTANG / PENJAMIN dengan ini memberikan ijin kepada MUSLIADI untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut.
  2. Dalam rangka penyelesaian kewajiban YANG BERHUTANG lunas dan YANG BERHUTANG/ PENJAMIN dengan ini memberikan ijin kepada MUSLIADI untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut.
DOMISILI
Pasal 10

Tentang Surat Pengakuan Hutang ini dan segala akibatnya serta pelaksanaanya YANG BERHUTANG memilih tempat kedudukan hokum ( domisili) yang tetap dan umum di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri BANDA ACEH dan / atau Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara ( KP2LN) di BANDA ACEH dengan tidak mengurangi hak dan wewenangnya MUSLIADI untuk menuntut pelaksanaan / eksekusi atau mengajukan tuntutan hokum terhadap YANG BERHUTANG berdasarkan Surat Pengakuan Hutuang ini Melalui atau dihadapan Pengadilan-Pengadilan Lainnya dimanapun jugga di dalam wilayah Republik Indonesia.
KETENTUAN LAIN_LAIN
Pasal 11
  1. Kuasa-kuasa yang diberikan YANG BERHUTANG kepada MUSLIADI sehubungan  pemberian pinjaman ini diberikan dengan hak substitusi dan tidak dapat ditarik kembali /diakhiri, baik oleh ketentuan Undang-Undang yang mengakhiri pemberian kuasa sebagaimana ditentukan dalam pasal 1813 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata maupun oleh sebab apapun juga, dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pemberian pinjaman ini yang tanpa adanya kuasa-kuasa tersebut Pengakuan Hutang ini tidak akan dibuat.
  2. Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam pengakuan hutang ini yang oleh MUSLIADI diatur dalam surat menyurat maupun dibuatkan dengan dokumen-dokumen/akta-akta lain, merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Surat Pengakuan Hutang ini.
Demikian, Surat Pengakuan Hutang ini dibuat dan berlaku apabila pengajuan HUTANG telah disetujui oleh pihak MUSLIADI.

                             
Ditandatangani di Banda Aceh
                                YANG BERHUTAN                                   

                    DONO
MUSLIADI


    Menerima Pengakuan
    Dari yang BERHUTANG
MUSLIADI



Mengatahui kepadala desa di........


FERI
SAKSI
  1. KEPALA DUSUN : SUBHAN
  2. PUTRI
I

TANDA TERIMA JAMINAN

Telah terima dari
Nama                          : DONO
Pemegang KTP No.    :
Alamat     :
Surat-surat         :…………………….……./………………………….. …Sertifikat Nomor
    a/n……………………….DONO
Untuk keperluan jaminan hutang
Nomor :……………………………/…………………………………2017
Yang menyerahkan                 Yang Menerima