Contoh Surat Pengakuan Hutang

PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk.       Model ....-...... /KUPEDES

KANTOR CABANG               : ..........
UNIT                               : ..............................
Nomor SKPP                      : ..... /...../....../.......


Nomor Pangkal / CIF          :

SURAT PENGAKUAN HUTANG

Nomor : ..../....../..../....

Untuk kepentingan PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Badan Hukum yang berkedudukan di Jakarta berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Nomor 51 tanggal 26 Mai Negara RI Nomor 68 tanggal 25 Agustus 2009, tambahan Nomor .......:

Pada hari ini Jumat, tanggal tiga bulan oktober tahun dua ribu empat belas (....../..../2017)

Yang bertandatangan di bawah ini :

1.    Nama                     : ..................

Pemegang KTP No.   : ..................

Alamat                             :.............

Pekerjaan                : Wiraswata


2.    Nama                     :

Pemegang KTP No    :

Alamat                    :

Pekerjaan                :


Dengan ini menggabungkan diri masing-masing untuk menanggung hutang sejumlah dibawah ini atau segala hutang yang akan timbul sehubungan dengan Surat Pengakuan Hutang ini, sehingga dengan demikian baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri atau salah seorang saja menanggung segala hutang ( hoomfdelijk), selanjutnya disebut YANG BERHUTANG, menyatakan mengaku berhutang kepada PT. BANK RAKYAT INDONESIA ( PERSERO) Tbk unit JAMBO TAPE BANDA ACEH selanjutnya disebut BANK, karena telah menerima uang sebagai pinjaman kupedes sejumlah Rp.6.000.000.00 (enam juta rupiah) menurut syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh BANK sebagaimana tersebut dibawah ini :

  1. Diisi dengan nama, alamat pekerjaan dari YANG BERHUTANG
  2. Dicoret kalimat dengan …… s/d segala hutang ( hoofdelijk ) ,’ apabila YANG BERHUTANG hanya 1 (satu) orang
PENGGUNAAN PINJAMAN
Pasal 1

Pinjaman yang diterima oleh YANG BERHUTANG dari BANK dipergunakan untuk keperluan UNTUK MENAMBAHKAN MODAL USAHA.

JANGKA WAKTU, ANGSURAN, PELUNASAN MAJU

DAN RBTW3
PASAL 2

1.    Pokok pinjaman berikut bunganya harus dibayar kembali oleh YANG BERHUTANG kepada BANK dalam jangka waktu 18 (delapan belas ) bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Surat Pengakuan Hutang ini.

2.    Pokok pinjaman berikut bunganya harus dibayar kembali oleh YANG BERHUTANG tiap-tiap Bulan dengan angsuran yang sama besarnya yang meliputi angsuran pokok dan Bungan dalam 18 (delapan belas) kali angsuran masing-masing sebesar Rp.394,900.00 (tiga ratus Sembilan puluh empat ribu Sembilan ratus rupiah). Anggaran tersebut harus dibayar selambat-lambatnya setiap tanggal 3 pada bulan angsuran yang bersangkutan. Dalam hal tanggal tersebut jatuh pada hari libur maka angsuran harus dibayar oleh YANG BERHUTANG pada hari kerja sebelumnya. 4

Pokok pinjaman berikut bunganya harus dibayar kembali oleh YANG BERHUTANG tiap-tiap Bulan dengan angsuran yang sama besarnya yang meliputi angsuran pokok dan Bunganya dalam 18 (delapan belas ) kali angsuran masing-masing sebesar Rp. 394,900.00 (tiga ratus Sembilan puluh empat ribu Sembilan ratus rupiah). Angsuran tersebut harus dibayar setiap tanggal 3 atau selambat-lambatnya pada tanggal 3 ditambah 7 (tujuh) hari kerja pada bulan angsuran yang bersangkutan ,akan tetapi tidak melewati akhir bulan angsuran yang bersangkutan. Dalam hal tanggal pembayaran angsuran tersebut jatuh pada hari libur makan angsuran harus dibayar oleh YANG BERHUTAN pada hari kerja sebelumnya atau selambat-lambatnya pada tanggal .../.../.....Dalam hal tanggal angsuran terakhir tersebut jatuh pada hari libur maka angsuran terakhir harus dibayar oleh YANG BERHUTANG pada hari kerja sebelumnya.5

3.    YANG BERHUTANG wajib membayar angsuran kredit/pinjaman sesuai dengan jangka waktu dan periode angsuran yang telah disepakati. Apabila YANG BERHUTANG melakukan pelunasan maju sebelum jangka waktu yang disepakati, maka kepada dibitur diwajibkan membayar :

a.    Sisa Pokok Pinjaman

b.    Bunganya Berjalan,

c.    Pinalty/Bunga (jika ada) dan

d.    Rekalkulasi bunga.

4.    Dalam angsuran pinjaman tersebut terkandung unsur Badangan Pengambilan Bunga Tepat Waktu (CPBTW) yang tidak berbunga dan yang sekaligus merupakan cadangan penalty apabila terjadi tunggakan.


5.    Apabila pembayaran kembali dan bunga pinjaman tersebut dilaksanakan tepat pada waktuYang diperjanjikan sebagaimana ayat 2 pasal ini atau apabila dilaksanakan pembayar sebelum waktunya yang meliputi satu atau beberapa angsuran pokok dan bunga, maka BANK wajib membayar pengambilan Bunga Tepat Waktu (PBTW) dari angsuran bunga yang telah dibayar oelah YANG BERHUTANG. Bilamana pembayar dilaksanakan tidak dapat waktu sesuai yang diperjanjikan, baik untuk satu atau beberapa angsuran pokok dan buanganya, maka YANG BERHUTANG tidak berhak atas pembangambilan Bunga Tepat Waktu (PBTW).


6.    Pembayaran pengambilan bunga dilakukan oleh BANK dengan cara pemindahbukuan dari rekening Cadangan Pengambalian Bunga Tepat Waktu ( CPBTW) ke rekening simpanan yang ditentukan oleh YANG BERHUTANG. 7


PROVISI, DENDA DAN8 BIAYA-BIAYA
Pasal 3
1. Yang berhutang harus membayar :

a.    Provisi sebesar 0.00% (nol persen) dari Rp 6,000.000.00 (enam juta rupiah ) atau sebesar Rp 0.00 (nol rupiah). 9

b.    Biaya Administrasi sebesar Rp25,000.00 (dua puluh lima ribu rupiah).

Biaya-biaya tersebut harus dibayar sekaligus lunas pada saat penandatanganan Surat Pengakuan Hutang ini.

2.    Tiap-tiap jumlah angsuran baik pokok dan atau bunga yang terlambat dibayarkan olehYANG BERHUTANG dikenakan DENDA sebesar 50% x suku bunga (1.03%) x tunggakan (pokok + bunga ) setiap bulannya dan dihitung untuk setiap bulan keterlambatan. 10

3.    Bea materai dan biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan pemberian pinjaman ini merupakan beban dan harus dibayar oleh YANG BERHUTANG.


AGUNAN
PASAL 4


Guna menjamin supaya pinjaman YANG BERHUTANG kepada BANK dibayar dengan semestinya, baik pinjaman yang ditimbulkan karena pengakuan ini atau karena alasan lain, ataupun yang munkin timbul pada suatu ketika termasuk bunga,denda,ongkos-ongkos dan biaya-biaya lainnya, maka YANG BERHUTANG:
  1. Menyerahkan agunan berupa tanah atau tanah berikut bangunan,tanaman dan hasil karya yang telah ada atau aka nada yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut dan yang merupakan milik pemegang ha katas tanah, yang diuraikan sebagai berikut :


7.    Dicoret apabila pinjaman kupedes tidak mendapakan PBTW

8.    Dicoret Penulisan PROVISI, DENDA, DAN apabila pinjaman kupedes tidak terdapat ketentuan provisi dan denda

9.    Dicoret apabila pinjaman kupedes tidak terdapat ketentuan denda

10. Dicoret jenis agunan yang tidak digunakan


(1) .............../....../....... / ...... /....../ Kepemilikan Tanah

Berdasarkan Hak Adat Lainnya 12 :

No               :

Atas nama     :

Luas             : …………………………… m2

Terletak di :

-          Utara       :

-          Timur       :

-          Selatan     :

-          Barat       :

  1. Atas penyerahan agunan tersebut di atas dibuatkan SKMHT/ diikat dengan Hak Tanggungan berdasarkan akta yang dibuat kemudian dibuatkan surat pernyataan penyerahan Agunan. 13
  2. Menggadaikan dan mengalihkan kepada BANK segala barang-barang bergerak, dan tau surat berharga, yang akan dibuatkan kemudian dengan Akta tersendiri.Menyerahkan sebagai agunan kepada BANK segala barang-barang bergerak, yang akan dibuatkan kemudian dengan akta tersendiri.
  3. Memberikan kuasa yang tidak dapat dicabut kembali sesuai surat kuasa yang akan dibutakan hak kepada orang atas ijin pemakaian tempat berjualan (kios/Toko/Los)
ASURANSI
Pasal 5
  1. Untuk kepentingan BANK, BANK dapat mempertanggungkan atau mengasuransikan  jiwa YANG BERHUTANG (DAHLAN UMAR NURDIN) kepada Perusahaan Asuransi Jiwa yang ditunjuk oleh BANK atas beban YANG BERHUTANG dengan syarat-syarat asuransi yang berlaku.
  2. Apabila  dianggap  perlu BANK akan  mempertanggungkan  atau  mengasuransikan  agunan  atas pinjaman ini kepada perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh BANK dengan Banker ’s Clause untuk dan atas nama BANK, atas beban biaya YANG BERHUTANG.ANG BERHUTANG.

KEWAJIBAN LAIN YANG BERHUTANG
Pasal 6
YANG BERHUTANG berkewajiban untuk menyerahkan kepada BANK asli surat-surat bukti kepemilikan agunan untuk disimpan oleh BANK sampai dengan pinjaman lunas.


12 Dicoret bukti kepemilikan yang tidak digunakan

13 Dicoret yang tidak perlu

PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
Pasal 7

BANK berhak baik dilakukan sendiri atau dilakukan oleh pihak lain yang ditunjuk BANK dan YANG

BERHUTANG wajib mematuhinya untuk setiap waktu meminta keterangan dan melakukan

pemeriksaan yang diperlukan BANK kepada YANG BERHUTANG.

PERNYATAAN
Pasal 8
  1. Bersedia  memberikan  setiap keterangan-keterangan  dengan  sebenar-benarnya yang diperlukan oleh BANK atau kuasanya dan tunduk kepada peraturan-peraturan yang telah ditetapkan atau yang kemudian  akan  ditetapkan  oleh   BANK  terutama   mengenai   kebijakan  pemberian   pinjaman.
  2. Bahwa pinjaman yang diterima dari BANK tersebut akan dipergunakan untuk keperluan -keperluan sebagaimana yang diuraikan dalam pasal 1 dan setiap waktu BANK berhak memeriksa penggunaan pinjaman dimaksud.
  3. Bilamana pinjaman ternyata digunakan untuk keperluan lain, maka BANK berhak dengan seketika menagih pinjamannya dan YANG BERHUTANG diwajibkan tanpa menunda-menunda lagi membayar seluruh pinjamannya berupa pokok, bunga, denda, biaya -biaya dan kewajiban lainnya yang mungkin timbul dengan seketika dan sekaligus lunas.
  4. Bilamana pinjaman tidak dibayar lunas pada waktu yang telah ditetapkan, maka BANK berhak untuk menjual seluruh agunan sehubungan dengan pinjaman ini, baik secara dibawah tangan maupun dimuka umum, untuk dan atas nama permintaan BANK dan atas kerelaan sendiri tanpa paksaan YANG BERHUTANG dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya akan menyerahkan/mengosongkan rumah/bangunan sebagaimana tersebut dalam pasal 4 Surat Pengakuan Hutang ini.
  5. Apabila pernyataan ayat 4 tersebut diatas tidak dilaksanakan dengan semestinya, maka atas biaya YANG BERHUTANG sendiri, pihak BANK dengan bantuan yang berwenang dapat melaksanakannya.
  6. Apabila BANK memerlukan dan / atau untuk kepentingan YANG BERHUTANG, maka YANG BERHUTANG setuju memberikan kuasa kepada BANK untuk sewaktu-waktu dapat mengajukan permohonan dan pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama YANG BERHUTANG ke Kantor Pajak terkait.


KLAUSULA PUBLIKASI
Pasal 9

1.    Dalam rangka penyelesaian kawajiban YANG BERHUTANG, BANK berhak memanggil yang berhutang dan atau mengumumkan nama YANG BERHUTANG bermasalah di media massa atau media lain yang di tentukan BANK dan atau melakukan perbuatan lain yang diperlukan, termasuk memasang pengumuman pada agunan milik YANG BERHUTANG/PENJAMIN, pengumuman mana tidak boleh diubah dan / atau dirusak oleh YANG BERHUTANG / PENJAMIN dengan ini memberikan ijin kepada BANK untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut. 15

2.    Dalam rangka penyelesaian kewajiban YANG BERHUTANG lunas dan YANG BERHUTANG/ PENJAMIN dengan ini memberikan ijin kepada BANK untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut. 16

DOMISILI
Pasal 10

Tentang Surat Pengakuan Hutang ini dan segala akibatnya serta pelaksanaanya YANG BERHUTANG memilih tempat kedudukan hokum ( domisili) yang tetap dan umum di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri BANDA ACEH dan / atau Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara ( KP2LN) di BANDA ACEH dengan tidak mengurangi hak dan wewenangnya BANK untuk menuntut pelaksanaan / eksekusi atau mengajukan tuntutan hokum terhadap YANG BERHUTANG berdasarkan Surat Pengakuan Hutuang ini Melalui atau dihadapan Pengadilan-Pengadilan Lainnya dimanapun jugga di dalam wilayah Republik Indonesia.


KETENTUAN LAIN_LAIN
Pasal 11


1. Kuasa-kuasa yang diberikan YANG BERHUTANG kepada BANK sehubungan  pemberian pinjaman ini diberikan dengan hak substitusi dan tidak dapat ditarik kembali /diakhiri, baik oleh ketentuan Undang-Undang yang mengakhiri pemberian kuasa sebagaimana ditentukan dalam pasal 1813 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata maupun oleh sebab apapun juga, dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pemberian pinjaman ini yang tanpa adanya kuasa-kuasa tersebut Pengakuan Hutang ini tidak akan dibuat.

2. Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam pengakuan hutang ini yang oleh BANK diatur dalam surat menyurat maupun dibuatkan dengan dokumen-dokumen/akta-akta lain, merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Surat Pengakuan Hutang ini.

3. Apabila selain pinjaman ini, YANG BERHUTANG memperoleh juga fasilitas pinjaman lainnya dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, maka antara pinjaman-pinjaman tersebut berlaku cross default, yaitu apabila salah satu pinjaman macet maka mengakibatkan pinjaman lainnya macet pula, sehingga PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mempunyai hak untuk mengeksekusi agunan - agunan yang telah diberikan pada masing-masing pinjaman.

4. Terhadap pengakuan hutang ini dan segala akibatnya berlaku pula “SYARAT-SYARAT UMUM PERJANJIAN PINJAMAN DAN KREDIT PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK” yang telah disetujui oleh YANG BERHUTANG dan mengikat YANG BERHUTANG serta merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari pengakuan hutang ini.

Demikian, Surat Pengakuan Hutang ini dibuat dan berlaku apabila pengajuan kredit telah disetujui oleh pihak Bank.

Ditandatangani di

YANG BERHUTANG

 I

II

(Nama .........)

         Menerima Pengakuan

         Dari yang BERHUTANG

                   BANK