2 Faktor Pertimbangan Yang dijadikan dasar Pembentukan Daerah Otonom

DAERAH OTONOM

Pemerintah menyelenggaran kebijakan desentralisasi yang diwujudkan dalam pembentukan daerah otonom dan penyelenggaraan otonomi daerah yang termasuk penyelenggaraan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatus dangen undang-undang dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut UU No. 32 Tahun 2004, Pembentukan daerah otonom dilakukan dengan membentuk provinsi, dan dalam wilayah provinsi dibentuk kabupaten dan kota, serta dalam wilayah kabupaten/kota dibentuk dan kota, serta dalam wilayah kabupaten/kota dibentuk dan/atau diakui keberadaan desa. Pembentukan daerah tersebut memerhatikan ciri dn keragaman daerah serta kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2 Faktor Pertimbangan Yang dijadikan dasar Pembentukan Daerah Otonom

Adapun pertimbangan-pertimbangn yang dijadikan dasar pembentukan daerah otonom adalah sebagai berikut.

1. Faktor utama
Faktor utama, yaitu kemampuan ekonomi, kemampuan keuangan, potensi daerah, dan tingkat kesejahtraan rakyat.
2. Faktor penunjang
Faktor penunjang, yaitu sumber daya manusia, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas wilayah, pertahan, dan keamanan.

Pembentukan daerah dilakukan dengan melaui tahapan pengkajian oleh pemerintah, pertimbangan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, dan penyusunan rancangan undang-undang pembentukan daerah. UU no. 32 Tahun 2004 mangatur lebih lanjut mengenai pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah otonom sebagai berikut.

  • Pembentukan daerah untuk propinsi sekurang-kurangnya mencakup 7 kabupaten/kota, dan untuk membentuk kabupaten/kota atau kecamatan tersebut sekurang-kurangnya telah berusia 5 tahun.
  • Propinsi atau kabupaten/kota induk yang telah menjadi lebih dari satu provinsi atau kabupaten/kota baru diresmikan.
  • Propinsi atau kabupaten/kota hasil pembentukan tersebut dapat dibentuk daerah baru lagi sekurang-kurangnya setelah 10 tahun sejak peresmiannya.
  • Daerah yang tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah dapat dihapus dan digabung dengan daerah lain. penghapusan dan penggabungn daerah otom tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kemampuan daerah otonom dalam menyelenggarakan otonomi daerah.
  • Pembentukan serta pengahapusan dan penggabungan daerah tersebut ditetapkan dengan undang-undang.