Pengakuan dari Negara Lain Dapat dibedakan dari Dua Jenis pengakuan

2 Jenis Pengakuan Negara dari Negara Lain


Pengakuan dari Negara lain


Adanya pengakuan dari negara lain merupakan tanda bahwa negara baru itu telah diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara. Walaupun tanpa pengakuan negara lain, suatu negara tetap berdiri asalkan memenuhi ketiga unsur pokok, yaitu adanay rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat.

Dipandang dari sudut hukum internanisional, Faktor pengakuan sangat penting, yaitu dalam hubungan antara negara-negara karena sebelum suatu negara melakukan hubungan internasional, ia terlebih dahulu harus diakui oleh negara-negara lain.

Pengakuan dari negara lain itu dapat dibedakan atas dua macam pengakuan.



1. Pengakuan Secara de Facto

Pengakuan secara de facto. pengakuan secara de facto adalah pengakuan secara kenyataan, berdasarkan fakta bahwa negara itu ada. Misalnya, secara de facto indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, yang kemudian unsur-unsur negara terpenuhi pada tanggal 18 Agustus 1945. Pengakuan de facto ini bersifat sementara, artinya pengakuan tersebut diberikan sambil menunggu perkembangan selanjutnya dari negara yang baru berdiri. Apabila negara tersebut dapa menunjukkan kemampuannya dan dapat memenuhi segala hak dan kewajibannya sebagai bagian dari masyarakat internasional barulah disusul dengan pengakuan de jure. namun, ada pula pengakuan  de facto secara terbatas. Artinya, penga
kuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya terhadap hubungan tertentu saja, seperti hubugnan perdagangan dan perekonomian.

2. Pengakuan Secara Resmi Sesuai dengan Hukum Internasional

Pengakuan secara resmi sesuai dengan hukum internasional. dengan adanya pengakuan secara d jure, negara yang baru itu mendapat hak-hak dan kewajibannya sebagai anggota masyarakat internasional. indonesia telah memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, namu baru diakui oleh negara lain beberapa tahun kemudian, seperti mesir pada juni 1947, Belanda pada 27 Desember 1949, dan PBB pada 28 September 1950.

Perwujudan dari unsur pengakuan negara lain dalam keterkaitannya dengan pembelaan terhadap negar dapat dilakukan melalui kerja sama dalam bidang pertahanan, seperti latihan meiliter bersama, saling mengirimkan perwira militer, dan juga melalui kerja sama bilateral dan muliter,dan juga melalui kerja sama bilateral dan multilateral, khususnya dalam bidang pertanahan negara.