2 Jenis Pengakuan Negara dari Negara Lain
Pengakuan dari Negara lain
Adanya pengakuan dari negara lain merupakan tanda bahwa negara baru itu telah diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara. Walaupun tanpa pengakuan negara lain, suatu negara tetap berdiri asalkan memenuhi ketiga unsur pokok, yaitu adanay rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat.
Dipandang dari sudut hukum internanisional, Faktor pengakuan sangat penting, yaitu dalam hubungan antara negara-negara karena sebelum suatu negara melakukan hubungan internasional, ia terlebih dahulu harus diakui oleh negara-negara lain.
Pengakuan dari negara lain itu dapat dibedakan atas dua macam pengakuan.
1. Pengakuan Secara de Facto
Pengakuan secara de facto. pengakuan secara de facto adalah pengakuan secara kenyataan, berdasarkan fakta bahwa negara itu ada. Misalnya, secara de facto indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, yang kemudian unsur-unsur negara terpenuhi pada tanggal 18 Agustus 1945. Pengakuan de facto ini bersifat sementara, artinya pengakuan tersebut diberikan sambil menunggu perkembangan selanjutnya dari negara yang baru berdiri. Apabila negara tersebut dapa menunjukkan kemampuannya dan dapat memenuhi segala hak dan kewajibannya sebagai bagian dari masyarakat internasional barulah disusul dengan pengakuan de jure. namun, ada pula pengakuan de facto secara terbatas. Artinya, pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya terhadap hubungan tertentu saja, seperti hubugnan perdagangan dan perekonomian.
2. Pengakuan Secara Resmi Sesuai dengan Hukum Internasional
Perwujudan dari unsur pengakuan negara lain dalam keterkaitannya dengan pembelaan terhadap negar dapat dilakukan melalui kerja sama dalam bidang pertahanan, seperti latihan meiliter bersama, saling mengirimkan perwira militer, dan juga melalui kerja sama bilateral dan muliter,dan juga melalui kerja sama bilateral dan multilateral, khususnya dalam bidang pertanahan negara.