Menurut Ajaran Negara Teori Kekuasaan, Teori Hukum dan Teori Kesejahteraan

Teori Kekuasaan, Teori Hukum dan Teori Kesejahteraan Menurut Ajaran Negara


Teori Kekuasan Negara

Menurut ajaran negara kekuasaan, tujuan negara adalah untuk memperluas dan memperkuat kekuasaan sehingga negara akan menjadi negara yang kuat, besar, dan jaya. untuk mencapai tujuan terbut, rakyat harus berkorban demi bangsa dan negara. kepentingan negara diletakkan di atas kepentingan siapa pun; jika perlu demi kejayaan negara, rakyat dikorbankan. penganjur ajaran ini antar lain Shang yang dan Niccolo Machiavelli.

Teori Negara Hukum 

Menurut ajaran negara hukum, tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban hukum. dalam negara hukum, segala kekkuasaan kekuasaan dari alat-alat pemerintahannya didasarkan atas hukum. semua orang tanpa keuali harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa di dalam negara itu. Rakyat tidak boleh bertindak sendiri menurut semau-maunya yang bertentangn dengan hukum. didalam negara hukum, hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh negara, sebaliknya, rakyat berkewajiban pula mematuhi seluruh peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dari negara itu. pengajur ajaran ini antara lain H. Krabbe dan Immanuel Kant.


Teori Negara Kesejahteraan ( Welfare State)

Menurut ajaran negara kesejahteraan, tujuan negara adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat (kesejahteraan umum). dalam hal ini, negara dipandang sebagai alat belaka yang dibentuk manusia untuk mencapai tujuan bersama, kemakmuran, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara itu. Penganjur ajaran ini antara lain R. Kranenburg.

Bagaimana dengan negara kita? dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV ditegaskan mengenai tujuan negara kita, yaitu:
  • a. melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
  • b. Memajukan kesejahteraan umum;
  • c. mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
  • d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Selain itu, dalam penjelasan UUD 1945 ditetapkan bahwa "Negara Indonesia berdasarkan Hukum, tidk berdasarkan kekuasaan belaka." Jelaslah bahwa Indonesia adalah suatu negara hukum yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahtraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.