3 Perbatasan Wilayah dari Suatu Negara Beserta Penjelasannya

3 Perbatasan Wilayah dari Suatu Negara Beserta Penjelasannya

Adapun wilayah dari suatu negara dapat dibagi atas wilayah daratan dari suatu negara dibatasi oleh wilayah darat, wilayah laut, wilayah negara lain. 

Perbatasan antara dua negara dapat berupa:

a  Perbatasan alam, seperti sungai, danau, pegunungan atau lembah;
b. Perbatasan buatan, seperti pagar tembok, pagar kawat berduri, tiang-tiang tembok;
c. perbatasan menurut ilmu pasati, yakni dengan menggunkan garis lintang atau bujur pada peta bumi.


Wilayah Laut

Bagian dari laut yang termasuk wilayah suatu negara disebut lautan atau perairan teritorial negara yang bersangkutan. laut di luar perairan teritorial itu disebut lautan bebas. disebut lautan bebas karan wilayah perairan tersebut tidak termasuk wilayah kekuasaan suatu negara tertentu sehingga setiap negara, setiap orang dengan bebas melakukan suatu di lautan bebas itu, seperti bebas menangkap ikan, dan bebas melayarinya. mengenai masalah wilayah lautan ini telah ada dasar hukumnya, yaitu konferensi Hukum laut Internasional tahun 1982 yang diselengarakan United Nations Conference on The Law Of Law of The Sea (UNCLOS) di Jamaika, dan ditandatangani oleh 119 peserta dari 117 negara dan 2 organisasi kebangsaan dunia.

Wilayah Udara

Udara yang berada di atas wilayah daratan dan wilayah laut perairan teritorial suatu negara, termasuk di dalam wilayah negara itu. tingginya ke atas tidak ada batasnya, asal dapat dipertahankan oleh negara yang bersangkutan. Menurut pasal 1 Konvensi Chicago 1944, setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara di atas wilayahnya.

Khusus dalam hal keterkaitan unsur wilayah dengan pertanahan dan pembelaan negara, wilayah negara merupakan wadah ruang gerak usaha pertanahan dan pembelaan negara. sehubungan dengan hal itu, pemahaman kondisi wilayah sangat penting bagi alat-alat pertahanan negara dan kekuatan pendukungnya (rakyat).