Van Poll berusaha meyakinkan delegasi Indonesia, katanya : "Mesti ada kepastian untuk meyakinkan secara mutlak bahwa orang Indonesia akan menjadi tuan rumahnya sendiri. Kami tidak ada maksud untuk tawar menawar dan di luar itu masalah yang penting adalah kerja sama di antara kedua bangsa.
Rupanya, kecuali apa yang disampaikannya itu, Van Poll tidak bersedia lebih lanjut menguraikan rencana apa yang akan dikemukakannya pada perundingan-perundingan yang akan datang.
Perundingan berikut (kedua) diadakan pada Kamis, 24 Oktober 1946, yang dimulai pukul 10.00 bertempat di Kantor Komisi Jenderal (Istana Rijswijk). Kini perundingan dipimpin Sjahrir. Hadir dari pihak Belanda Schermerhorn, Van Mook, Van Poll, dan De Boer. Dari pihak Indonesia hadir Sjahrir, Amir Sjarifuddin, A.K. Gani, dan Leimena.
Setelah rapat dibuka oleh Sutan Sjahrir selaku ketua, anggota Komisi Jenderal, Van Poll, minta diberikan kesempatan untuk berbicara. Pidatonya panjang lebar berisi pendapatnya mengenai pokok-pokok perundingan yang akan berlangsung lebih lanjut dan cara-cara memecahkan masalah-masalah politik. Dia mengutarakan pula soal untuk menentukan nasib sendiri dan kedaulatan Indonesia. Kesimpulannya, Van Poll menyarankan agar pembicaraan dalam perundingan ditujukan pada pokok akhir perundingan.
Van Poll mempertegas keterangannya bahwa pihak Belanda mempunyai pendirian yang jelas dalam hal ini dalam dua hal. Katanya :
Keterangan di atas tampaknya bukan hal yang baru karena sudah diutarakan Van Poll pada perundingan sebelum ini. Namun, saran Van Poll tersebut dapat disetujui oleh para peserta perundingan, terutama dengan maksud agar perundingan memutuskan pembicaraan pada tujuan pokok terakhir, yaitu menuju terbentuknya negara Indonesia yang merdeka yang akan bersatu dengan kerajaan Belanda dalam suatu Uni Indonesia-Belanda. Bentuk negara Indonesia yang merdeka, susunannya, dan kerangka Uni Indonesia-Belanda tersebut akan dirundingkan dalam pembicaraan berikutnya. Selanjutnya, van Poll juga menegaskan bahwa dalam pembentukan negara.
Rupanya, kecuali apa yang disampaikannya itu, Van Poll tidak bersedia lebih lanjut menguraikan rencana apa yang akan dikemukakannya pada perundingan-perundingan yang akan datang.
Perundingan berikut (kedua) diadakan pada Kamis, 24 Oktober 1946, yang dimulai pukul 10.00 bertempat di Kantor Komisi Jenderal (Istana Rijswijk). Kini perundingan dipimpin Sjahrir. Hadir dari pihak Belanda Schermerhorn, Van Mook, Van Poll, dan De Boer. Dari pihak Indonesia hadir Sjahrir, Amir Sjarifuddin, A.K. Gani, dan Leimena.
Setelah rapat dibuka oleh Sutan Sjahrir selaku ketua, anggota Komisi Jenderal, Van Poll, minta diberikan kesempatan untuk berbicara. Pidatonya panjang lebar berisi pendapatnya mengenai pokok-pokok perundingan yang akan berlangsung lebih lanjut dan cara-cara memecahkan masalah-masalah politik. Dia mengutarakan pula soal untuk menentukan nasib sendiri dan kedaulatan Indonesia. Kesimpulannya, Van Poll menyarankan agar pembicaraan dalam perundingan ditujukan pada pokok akhir perundingan.
Van Poll mempertegas keterangannya bahwa pihak Belanda mempunyai pendirian yang jelas dalam hal ini dalam dua hal. Katanya :
- Pihak Belanda Menganggap bangsa Indonesia akan menjadi tuan rumah dalam negeri sendiri. Sudah jelas pihak Belanda pada akhirnya menyetujui terwujudnya negara Indonesia yang merdeka.
- Antara Belanda dan Indonesia harus diadakan kerja sama yang erat. Oleh karena itu, tujuan pokok akhir dari perundingan adalah perumusan suatu konsepsi politik yang jelas, yang menggambarkan terbentuknya negara Indonesia yang merdeka dan bersatu dengan Nederland yang berada dalam satu lembaga bernama UNI Indonesia-Belanda.