Berikut ini 4 Tujuan Negara Menurut/Pendapat Para Ahli Beserta Penjelasannya.
1. Tujuan Negara Menurut Shan Yang
Shang Yang hidup pada abad ke-5 dan ke-4 sebelum masehi. Buku Shang Yang yang terkenal adalah a classic of the chinese school of law. Pada masa Shang yang masih hidup, keadaan di Cina sedang dilanda kekacauan, penuh kerusuhan, dan peperangan. Kekuasaan pemerintah pusat semakin berkurang dan terpecah-pecah dalam tangan tuan-tuan tanah yang bertindak sebagai raja-raja kecil yang terus-menerus berperang satu sama lainnya.Keadaan tersebut mengilhami Shang Yang untuk merumuskan teori tujuan negara. menurutnya, tujuan negara adalah mengumpulkan kekuasaan negara yang sebesar-besarnya Tujuan tersebut dapat dicapai dengan cara menyiapkan tentara yang kuat, berdisiplin, dan bersedia menghadapi segala kemungkinan.
Menurut Shang yang, dalam negara terdapat dua pihak yang berhadapan, yaitu pemerintah (negara) dan rakyat. Kedua pihak harus dipertentangkan secara tajam sehingga yang satu merupakan kebalikan dari yang lain. jika salah satu ingin kuat, yang lain lemah. jika negara kuat, kokoh, dan stabil, rakyat akan lemah. sebaliknya, jika rakyat kuat, negara akan lemah. oleh karena itu, negara yang mempunyai tujuan yang benar, hendaklah bertindak untuk melemahkan rakyat.
2. Tujuan Negara menurut Nicholo Machiavelli (1428-1527)
Nicholo Machiavelli dilahirkan di Florence, Italia. Pandangan-pandangan Machiavelli hampir sama dengan pandangan yang dikemukakan Shang Yang. Tujuan negara menurut Machiavelli adalah menghimpun dan memperbesar kekuasaan negara agar tercipta kemakmuran, kebesaran, kehormatan, dan kesejahteraan rakyat.3. Tujuan negara menurut Dante Allieghieri (1265-1321)
Dante Allieghieri merupakan penganut teori perdamaian dunia. ia merupakan filsuf dan penyair serta seorang yang berpengaruh dalam politik di Florence, italia. Dante Allieghieri berpendapat bahwa perdamaian dan ketentraman dunia tidak akan terwujud seadainya di dunia masih terdapat negara-negara merdeka, karena negara-negara tersebut akan selalu bersaing dan berperang.4. Tujuan Negara menurut Immanuel Kant (17-1804)
Tujuan negara menurut Immanuel Kant adalah membentuk dan memelihara hak dan kemerdekaan warga negara. Dalam upaya memelihara hak dan kemerdekaan warga negara, perlu dibentuk hukum yang dirumuskan dalam perundang-undangan. perundangan undangan tersebut bukan merupakan kehendak perseorangan atau penguasa, melainkan merupakan kehendak seluruh warga negara (kehendak umum).Dengan kata lain, adanya negara merupakan suatu keharusan untuk menjamin terlaksananya kepentingan umum sesuai dengna hukum dan perundang-undangan. Negara yang dikehendaki Immanuel Kant, yaitu negara yang berdasarkan hukum atau negara hukum. Konsepsi negara hukum yang dikemukakan disebut negara hukum arti formil atau negara hukum dalam arti sempit. Negara hanya berperan untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam negara.