Pengertian Hak Cipta adalah secara harfiah berasal dari dua kata yaitu hak dan cipta. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “HAK” berarti suatu kewenangan yang diberikan kepada pihak tertentu yang sifatnya bebas untuk digunakan atau tidak.
Sebutkan karya cipta yang termasuk dalam hak cipta, ini daftar Karya yang dilindungi UU Hak Cipta.
Sebutkan karya cipta yang termasuk dalam hak cipta, ini daftar Karya yang dilindungi UU Hak Cipta.
- Karya fotografi
- Potret
- Karya sinematrografi
- Permainan video
- Program komputer
- Perwajahan karya tulis
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi
- Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional
- Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer atau media lainnya
- Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya asli
Berikut ini Ciptaan yang dilindungi hak ciptanya di Indonesia seperti.
- Buku,
- Program komputer,
- Pamflet,
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks,
- Drama musikal,
- Tari,
- Koreografi,
- Pewayangan,
- Pantomim,
- Seni rupa dalam segala bentuk