Berikut Ini Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

 

Sidang Pertama BPUPKI (Ir. Soekarno Menawarkan 5 Prinsip Dasar Negara Yang Diberi Nama Pancasila) 1 Juni 1945

Dasar Negara/Pancasila

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme Atau Peri-kemanusiaan
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahtraan Sosial
  5. Ketuhanan


Panitia Kecil/Panitia Sembilan (Pancasila Dalam Piagam Jakarta) 22 Juni 1945

Piagam Jakrta

  1. Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam Bagi Pemeluk-Pemeluknya
  2. Kemanusian Yang adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan Yang dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Sidang PPKI (Pancasila Dalam Pembukaan UUD Tahun 1945) 18 Agustus 1945

Pancasila

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusian Yang adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan Yang dipimpin Oleh Hikmat kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Indonesia
Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Rangkaian dokumen sejarah perumusan Pancasila yang bermula dari 1 Juni 1945, 22 Juni 1945, hingga teks final 18 Agustus 1945, dapat dimaknai sebagai satu kesatuan dalam proses kelahiran Pacasila sebagai dasar negara. (Sumber: Buku Empat Pilar MPR, 2012, hal 41).