Bagaimana dengan Negara Indonesia? dalam Pembukuan UUD 1995 alinea IV

Bagaimana dengan Negara Indonesia? dalam Pembukaan UUD 1995 alinea IV

Menurut ajaran negara kesejahteraan, tujuan negara adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat ( kesejahteraan umum). dalam hal ini, negara dipandang sebagai alat belaka yang dibentuk manusia untuk mencapai tujuan bersama, kemakmuran, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara itu. Pengajur ajaran ini antara lain R. Kranenburg.

Bagaimana dengan negara kita? Dalam pembukuan UUD 1945 alinea IV ditegaskan mengenai tujuan negara kita, yaitu:

  • Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia;
  • Memajukan kesejahteraan umum;
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
  • Ikut melaksanakan ketertiban duniayang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadialan sosial.
Selain itu, dalam penjelasan UUD 1945 ditetapkan bahwa 'Negara indonesia berdasarkan Hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka' Jelaslah bahwa indonesia adalah suatu negara hukum yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Bagaimana dengan Negara Indonesia? dalam Pembukaan UUD 1995 alinea IV