Pasal-Pasal Yang berkaitan dengan Prinsip Bahwa Negara Harus Menjamin Keadilan Sosial
Prinsip bahwa negara harus menjamin keadialan sosial antara lain diatur dalam pasal-pasal tentang kesejahteraan sosial yang mencakup penguasaan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, pemeliharaan fakir miskin oleh negara, dan sistem perekonomian.
Pasal-pasal yang berkaitan dengan itu utamanya terdapat pada pasal : 23, 27, 28, 31, 33, dan 34, yang diyakini saling terkait dan harus dimaknai secara bersama-sama. Saut pasal mengatur paradigma pengelolaan ekonomi, sedangkan lima pasal lainnya mengatur paradigma kewajiban sosial negara terhadap rakyat.
Pasal-pasal ini menegaskan bahwa para pendiri bangsa menginginkan agar negara harus menguasai sumber daya alam strategis untuk kemudian dipergunakan memenuhi tugas sosial ekonomi negara terhadap rakyatnya.
Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakta di segala bidang kehidupan, baik material maupun spiritual bagi seluruh rakyat Indonesia. Berarti berlaku untuk setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia, baik yang berdiam di wilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri.
Secara umum, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berarti bahwa setiap orang indonesia mendapatkan perlakuan yang adil dalam bidang hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan.
Keadilan sosial juga mengandung arti tercapainya keseimbangan antara kehidupan pribadi dan kehidupan masyarakat. Karena kehidupan manusia itu meliputi kehidupan jasmani dan kehidupan rohani, keadilan itu pun meliputi keadilan di dalam pemenuhan tuntutan hakiki kehidupan jasmani serta keadilan di dalam pemenuhan tuntutan hakiki kehidupan rohani secara seimbang.
Prinsip keadilan adalah inti dari moral ketuhanan, landasan pokok perikemanusiaan, simpul persatuan, matra kedaulatan rakyat.
Pasal-Pasal Yang berkaitan dengan Prinsip Bahwa Negara Harus Menjamin Keadilan Sosial |