Pengertian Peraturan Pemerintah, Presiden dan Daerah
Pengertian Peraturan Pemerintah
Peraturan pemerintah adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk memudahkan pelaksanaan atau perintah undang-undang. yang termasuk peraturan pemerintah antara lain keputusan Mahkamah Agung, Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan, Keputusan Bank Indonesia, dan Keputusan Menteri.
Presiden diberikan kekuasaan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang seperti yang diamanatkan (Pasal 5 Ayat 2), yaitu sebagai berikut.
- Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pengertian Peraturan Presiden
Peraturan Presiden (Perpres) bersifat khusus, artinya peraturan tersebut dibuat untuk mengatur segala hal yang bersifat sementara dan tertentu saja. Perpres diterapkan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang yang bersangkutan dan peraturan di atasnya.Pengertian Peraturan Daerah
Peraturan Daerah (Perda) dibuat oleh DPRD Provinsi bersama dengan gebernur untuk melaksanakan peraturan hukum di atasnya dan menampung kondisi khusus yang terjadi di daerah tersebut. Perda kebutuhan atau kota dibuat oleh DPRD Tingkat Kabupaten atau DPRD Tingkat Kota bersama bupati atau walikota. Seperti peraturan lain di atasnya, Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, ke pentingan umum, dan peraturan daerah lainnya. Contoh peraturan daerah adalah peraturan daerah provinsi (perda provinsi), peraturan daerah kabupaten/kota (perda kabupaten/kota), dan peraturan desa.Pengertian Peraturan Pemerintah, Presiden dan Daerah |