Pengertian Hukum Menurut Para Ahli, Unsur Hukum dan Ciri dari Hukum

Pengertian Hukum Menurut Mochtar Kusumaatmadja seorang pakar hukum menjelaskan bahwa "Hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yang bertujuan memilihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat'.

Berdasarkan hal tersebut, hukum adalah norma yang bersumber dari pemerintah atau negara. Pelanggaran terhadap norma hukum akan dikenai sanksi. Norma hukum bersifat tegas dan memaksa atau mengikat. Misalnya, jika Anda mengendarai sepeda motor tidak memakai helm, akan dikenai sanksi berupa denda. Jika tidak mematuhi peraturan sekolah akan dikenai sanksi yang berlaku di sekolah.

Tujuan memahami tata hukum adalah untuk mengatahui perbuatan atau tindakan manakah yang bertentangan atau sesuai dengan hukum. Selain itu, tujuan memahmi tata hukum, yaitu untuk memahami kedudukan seseorang dalam masyarakat, apakah kewajiban kewajiban dan wewenang itu sudah sesuai dengan hukum. Hukum merupakan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan mengatur tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat. Hukum merupakan peraturan yang bersifat memaksa dan mengatur tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat. Hukum dibuat oleh badan-badan resmi pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut, mengakibatkan diambilnya tindakan yang berupa sanksi tertentu.

Berdasarkan pengertian atau definisi hukum maka dapat diambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu sebagai berikut:
  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
  • Peraturan yang dibuat oleh badan-badan resmi;
  • Adanya sanksi yang tegas atas pelanggaran peraturan tersebut.

Adapun Ciri-ciri dari hukum, yaitu sebagai berikut:

  • Adanya perintah dan/atau larangan;
  • Perintah dan/atau larangan;
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli, Unsur Hukum dan Ciri dari Hukum

Selain itu, hukum mempunyai fungsi terhadap subjek hukum, yaitu sebagai berikut:

  • Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat;
  • Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagian, dan kebenaran;
  • Menjga tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam masyarakat.