Berikut ini 3 wujud partisipasi yang dapat dilakukan melalui berbagai organisasi HAM
1. Organisasi dan Institusi HAM sebagai Pemberdaya Gerakan HAM
Gerakan HAM yang telah maupun yang akan dikembangkan oleh masyarakat korban pelanggaran HAM membutuhkan organisasi HAM yang independen sebagai salah satu muara dari arus politik gerakan HAM. ada baiknya gerakan HAM di daerah mendorong lahirnya komisi HAM di daerah-daerah untuk menjadi pelindung, dan memberdayakan gerakan HAM. Komisi HAM merupakan lembaga independen, bukan lembaga negara. Oleh karena itu, dalam pengembangannya perlu adanya landasan undang-undang. Atas dasar itu diperlukan suatu advokasi dan kampanye DPRD menyetujui, dan akhirnya pemerintah menyadiakan sarana untuk berdirinya lembaga HAM daerah.
2. Menumbuhkan Organisasi HAM sebagai Strategi Melindungi Gerakan HAM
Salah satu bentuk pengembangan gerakan HAM adalah dengan jalan mendorong tumbuhnya organisasi organisasi HAM. Perencanaan strategis adalah suatu metode cara yang dapat dilakukan untuk mendorong berdirinya lembaga atau organisasi HAM daerah. Proses ini merupakan proses pendidikan sekaligus juga perencanaan untuk pengembangan organisasi. Banyak program yang dilakukan oleh organisasi HAM saat ini relatif terpisah antara satu dan lainnya. Setiap organisasi mengenal, menganalisis, dan mendefinisikan realitas dari sisinya sendiri dan membangun cita-citanya sendiri dalam lapangan yang ia geluti.3. Konsep Perencanaan Terintegrasi
Perjuangan untuk menegakkan HAM, dalam arti mencegah terjadinya pelanggaran HAM, promsi, melindungi, dan mendampingi masyarakat dalam persoalan HAM, pada intinya didasari oleh prinsip pemihakan kepada kelompok-kelompok masyarakat yang marginal dan terindas. Kegiatan pendampingan tertuju pada terwujudnya pemberdayaan masyarakat untuk memecahkan masalah serta memperjuangkan hak-hak mereka pendampingan dengan konsep ini mencakup upaya perbaikan kualitas hidup masyarakat yang diukur tidak hanya dari peningkatan kesejahteraan ekonomi saja, tetapi juga pertisipasi dalam pengambilan keputusan dan percaturan kekuasaan di semua tingkatan.3 Partisipasi Yang Dapat Dilakukan Melalui Berbagai Organisasi HAM |
Pendampingan dengan prinsip diatas membutuhkan pemahaman tentang pola relasi kelas, gender atau individu, antara individu dan kelompok, dan antara kelompok, serta pola relasi manusia dengan komponen-komponen lain dalam lingkungannya. Arah perubahan dan pendampingan ini adalah terwujudnya masyarakat dengna pola relasi yang setara dan demokratis, di mana kelas bawah mempunyai kekuatan untuk memperjuangakan kepentingannya, hak-hak asasi dihormati, lelaki dan perempuan berbagai peran dan kekuasaan secara adil dan setra antara manusi dan semua komponen lain dalam lingkuangan terbangunn relasi harmonis yang berlanjut dan dinamis selain itu, HAM dan gender merupakan bagian integral dari konseip pendampingan ini karena wawasan HAM dan gender memungkinkan upaya perwujudan demokratisasi.