Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika

Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan bentuk negara yang dipilih sebagai komitmen bersama.

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah pilihan yang tepat untuk mewadahi kemajemukan bangsa. oleh karena itu komitmen kebangsaan akan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi suatu "keniscayaan" yang harus dipahami oleh seluruh komponen bangsa. Dalam Pasal 37 ayat (5) secara tegas menyatakan bahwa khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan karena merupakan landasan hukum yang kuat bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat diganggu gugat.

Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan negara sebagai modal untuk bersatu. Kemajuan bangsa merupakan kekayaan kita, Kemajuan bangsa merupakan kekayaan kita, kekuatan kita, yang sekaligus juga menjadi tantangan bagi kita bangsa Indonesia, baik kini maupun yang akan datang. Oleh karena itu kemajuan itu harus kita hargai, kita junjung tinggi, kita terima dan kita hormati serta kita wujudkan dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Empat pilar dari konsepsi kenegaraan Indonesia tersebut merupakan prasyaratan menimal, di samping pilar-pilar lain, bagi bangsa ini untuk bisa berdiri kukuh dan meraih kemajuan berlandaskan karakter kepribadian bangsa indonesia sendiri. Setiap penyelenggaraan negara dan segenap warga negara Indonesia harus memiliki keyakinan, bahwa itulah prinsip moral ke indonesia yang memandu tercapainya perikehidupan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa pengabaian, pengkhianatan, dan inkonsistensi yang berkaitan dengan keempat pilar tersebut bisa membawa berbagai masalah, keterpurukan, penderitaan dan perpecahan dalam perikedupan kebangsaan.
Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika
Untuk itu diperlukan adanya usaha sengaja untuk melakukan penyadaran, pengembangan dan pemberdayaan menyangkut empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara itu. Para penyelenggara negara baik pusat maupun daerah segenap warga negara Indonesia harus sama-sama bertanggung jawab untuk melaksanakan nilai-nilai yang terkandung dalam empat pilar tersebut dalam kehidupan sehari-hari.