Dalam demokrasi permusyawaratan, suatu keputusan politik dikatakan benar jika memenuhi setidaknya empat persyaratan.
Dalam demokrasi permusyawaratan, kebebasan kehilangan makna substantifnya sejauh tidak disertai kesedaratan dan persaudaraan (kekeluargaan). Kesadaratan dan semangat kekeluargaan dari perbedaan aneka gugus kebangsaan diperkuat melalui pemuliaan nilai-nilai keadilan.
Menurut penjelasan Mohammad Hatta, "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan berhubungan erat pula dengan sila Keadilan Sosial, yakni untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat" (Hatta, 1957). Lebih lanjut, dalam Demokrasi Kita, Hatta mengatakan, "Demokrasi politik saja tiddak dapat melaksanakan persamaan dan persaudaraan. Di sebelah demokrasi politik, harus pula berlaku demokrasi ekonomi. Kalau tidak, manusia belum merdeka, persamaan dan persaudaraan belum ada".
Sila keempat ini juga merupakan suatu asas, bahwa tata pemerintah Republik Indonesia didasarkan atas kedaulatan rakyat, sebagaimana ditegaskan dalam alinea keempat Pembukuaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Atas dasar tersebut, disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia, yang berkedaulatann rakyat.
- Harus didasarkan pada asas rasionalisme dan keadilan bukan hanya berdasarkan subjektivitas ideologis dan kepentingan.
- Didekasikan bagi kepentingan banyak orang, bukan demi kepentingan perseorangan dan golongan.
- Berorientasi jauh kedepan, bukan demi kepentingan jangka pendek melalui akomodasi transaksional yang bersifat destruktif (toleransi negatif).
- Bersifat imparsial, dengan melibatkan dan mempertimbangkan pendapat semua pihak (minoritas terkecil sekalipun) secara inklusif, yang dapat menangkal dikte-dikte minoritas elite penguasa dan pengusaha serta klaim-klaim mayoritas.
Dalam demokrasi permusyawaratan, kebebasan kehilangan makna substantifnya sejauh tidak disertai kesedaratan dan persaudaraan (kekeluargaan). Kesadaratan dan semangat kekeluargaan dari perbedaan aneka gugus kebangsaan diperkuat melalui pemuliaan nilai-nilai keadilan.
Menurut penjelasan Mohammad Hatta, "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan berhubungan erat pula dengan sila Keadilan Sosial, yakni untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat" (Hatta, 1957). Lebih lanjut, dalam Demokrasi Kita, Hatta mengatakan, "Demokrasi politik saja tiddak dapat melaksanakan persamaan dan persaudaraan. Di sebelah demokrasi politik, harus pula berlaku demokrasi ekonomi. Kalau tidak, manusia belum merdeka, persamaan dan persaudaraan belum ada".
4 Persyaratan dalam Demokrasi Permusyawaratan, Suatu Keputusan Politik Dikatakan Benar |