Pengertian/Istilah Hukum Adat dan Sifat dari Hukum Adat
Hukum Adat
Istilah hukum adat pertama kali dikaji oleh Prof. Dr. Christiaan Snouck Hurgronye di dalam bukunya yang berjudul De Atjehen (orang orang Aceh). kemudian dipopulerkan oleh Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven dengan menggunakan istilah “hukum adat Indonesia". Oleh karena itu. Van Vollenhoven disebut juga Bapak Hukum Adat.
Hukum adat merupakan hukum yang tidak tertulis. yang di dalamnya memuat aturan-aturan hidup. Hukum adat tidak ditetapkan oleh pemerintah. tetapi tetap ditaati dan masih digunakan oleh masyarakat berdasarkan atas keyakinan bahwa aturan-amran tersebut mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Hukum adat merupakan hukum yang telah tumbuh dan berkembang sejak zaman nenek moyang. Hukum adat mempunyai sifat-sifat tertentu atau khas. Adapun sifat - sifat hukum adat adalah sebagai berikut.
Hukum Adat
Istilah hukum adat pertama kali dikaji oleh Prof. Dr. Christiaan Snouck Hurgronye di dalam bukunya yang berjudul De Atjehen (orang orang Aceh). kemudian dipopulerkan oleh Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven dengan menggunakan istilah “hukum adat Indonesia". Oleh karena itu. Van Vollenhoven disebut juga Bapak Hukum Adat.
Hukum adat merupakan hukum yang tidak tertulis. yang di dalamnya memuat aturan-aturan hidup. Hukum adat tidak ditetapkan oleh pemerintah. tetapi tetap ditaati dan masih digunakan oleh masyarakat berdasarkan atas keyakinan bahwa aturan-amran tersebut mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Pengertian/Istilah Hukum Adat dan Sifat dari Hukum Adat |
Hukum adat merupakan hukum yang telah tumbuh dan berkembang sejak zaman nenek moyang. Hukum adat mempunyai sifat-sifat tertentu atau khas. Adapun sifat - sifat hukum adat adalah sebagai berikut.
- Kebersamaan (komunal). manusia menurut hukum adat adalah makhluk sosial yang terikat dalam ikatan kemasyarakatan. Rasa kebersamaan ini meliputi seluruh lapangan hukum adat. Misalnya, sering terlihat pada warga desa yang mempunyai pola hidup tolongo menolong, bantu-membantu. dan kerja bakti secara gotong royong.
- Religi magis, artinya seluruh aspek kehidupan manusia tidak dapat dilepaskan dari hal-hal yang gaib sifatnya. Misalnya, pada upacara upacara adat sering dilakukan sesajenosesajen yang ditujukan kepada ruhvruh leluhurnya yang ingin meminta restu serta bantuannya.
- Konkret. artinya setiap tindakan atau perbuatan harus sesuai dengan kenyataan atau yang diucapkan. Misalnya. pemakaian kata “jual" apabila nyata-nyata terlihat adanya tindakan pembayaran "kontan” dari si pembeli dan “penyerahan barang" dari si penjual.
- Visual. artinya hubungan hukum dianggap terjadi apabila didahului dengan suatu ikatan yang dapat dilihat atau berupa tanda. Misalnya. pemberian panjer (uang muka) dalarn jual beli, dan pemberian sebentuk cincin sebagai tanda pertunangan.