Pengertian Hukum Perkawinan, Waris, Kekayaan dan Keluarga

Pengertian Hukum Perkawinan, Waris, Kekayaan dan Keluarga

Hukum perdata dalam arti sempit atau selanjutnya disebut hukum perdata dapat dijelaskan sebagai berikut.

Hukum perseorangan (pribadi), yaitu keseluruhan peraturan yang mengatur beruang subjek hukum. Subjek hukum adalah pemegang atau pendukung 'hak dan kewajiban. Adapun yang termasuk ke dalam pengertian subjek hukum. yaitu orang dan badan hukum.

Hukum perdata mengatur seluruh segi kehidupan manusia sejak ia belum lahir. masih dalam kandungan ibunya sampai meninggal dunia.

Hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur hubungan- hubungan yangtimbul dari hubungan kekeluargaan. Hukum keluarga mengatur tentang garis keturunan, kekuasaan orangtua terhadap anaknya yang di bawah umur, kewajiban orangtua untuk

Hukum perkawinan. yaitu hukum yang mengatur syarat-syarat dan tata cara yang harus dipenuhi untuk melangsungkan hubungan perkawinan. Dalam hal ini, hukum perkawinan mengatur tentang batas usia boleh kawin (18 tahun untuk pria dan 15 tahun untuk wanita). Undang'Undang No. 1 Tahun 1974 tentang PokokvPokok Perkawinan. menetapkan batas usia perkawinan (19 tahun untuk
pria dan 16 tahun untuk wanita), kedudukan istri terhadap suami. harta perkawinan. dan pemutusan perkawinan (perceraian).

Hukum waris. yaitu hukum yang mengatur tentang harta benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Hukum waris meliputi halvhal yang mengatur tentang kedudukan ahli waris, dan tata cara pembagian harta warisan dari tanggung jawab ahli waris. Warisan dapat dibedakan menjadi sebagai berikut.

  • Warusab ab lntesm. yaitu warisan yang terjadi karena ketentuan undangvundang dan yang berhak menerima bagian warisan ialah mereka yang saling mempunyai hubungan darah.
  • Warisan testameter, yaitu warisan yang terjadi karena penunjukan sepihak dalam surat wasiat pada suatu atau lebih ahli waris oleh pewaris.

Pengertian Hukum Perkawinan, Waris, Kekayaan dan Keluarga
Hukum kekayaan. yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum kekayaan meliputi dua bagian. yaitu sebagai berikut.

  • Hukum benda. yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak'hak kebendaan yang bersifat mutlak. Artinya, hak terhadap benda yang oleh setiap orang wajib diakui dan dihormati;
  • Hukum perikatan. yaitu peraturanoperaturan yang mengatur perhubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih. di mana pihak pertama berhak atas sesuatu prestasi dan pihak yang lain wajib memenuhi suatu prestasi.