Laporan Biasanya disusun Dalam Bentuk Formulir Isian, Surat, Naskah & Buku

Laporan Biasanya disusun Dalam Bentuk Formulir Isian, Surat, Naskah & Buku

Laporan secara umum bermakna uraian yang disampaikan atau dilaporkan kepada pihak lain. Sementara itu, melaporkan bermakna memberitahukan sesuatu (permasalahan) kepada pihak yang berkepentingan. Dalam arti khusus, laporan dipakai untuk urusan kedinasan. yaitu dokumen berisi informasi mengenai pelaksanaan tugas yang telah atau sedang dikerjakan oleh pejabat pelaksana kepada pejabat lain yang berwenang menerima, mengoreksi, dan memberi penilaian.

Laporan dapat disusun dalam beberapa bentuk yaitu:
  1. laporan berbentuk formulir isian (blanko).
  2. laporan berbentuk surat.
  3. laporan berbentuk naskah. dan
  4. laporan berbentuk buku.
Jenis laporan dapat digolongkan sebagai berikut.
  • Berdasarkan media yang digunakan; laporan dapat dibedakan sebagai laporan lisan dan laporan tulisan.
  • Berdasarkan waktu pelaksanaannya: laporan dapat dibedakan menjadi laporan berkala dan laporan insidental. Laporan berkala disampaikan secara periodik sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam urusan kedinasan, perencanaan. misalnya tiap minggu. tiap bulan. tiap triwulan. tiap semester. atau tiap tahun. Laporan insidental disusun setiap kali diminta oleh pejabat penilai di luar jadwal yang telah ditetapkan.
  • Berdasarkan luas lingkupnya: laporan dapat dibedakan menjadi laporan umum dan laporan khusus. Laporan umum berisi uraian atau gambaran secara menyeluruh mengenai semua unsur secara garis besar, sedangkan laporan khusus berisi uraian secara rinci terhadap satu unsur permasalahan. Kekhususan tersebut bisa didasarkan atas periode. wilayah. atau sasarannya.
Agar laporan yang kita susun diterima dengan baik, ada beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan dalam menyusun laporan. yaitu sebagai berikut.
  • Laporan harus objektif; artinya laporan disusun sesuai dengan keadaan sebenarnya. tidak direkayasa. tidak ditambah atau dikurangi.Laporan harus benar; artinya laporan hanya menyampaikan data yang mengandung kebenaran sehingga bisa dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan kebijakan berikutnya.
  • Laporan harus lengkap. baik isi maupun komponennya; artinya laporan harus menyampaikan semua unsur secara rinci dan disusun dalam sistematika yang runtut (lengkap) meliputi semua bagian laporan.
  • Laporan disampaikan tepat waktu; artinya laporan disusun dan disampaikan segera setelah selesai pelaksanaan kegiatan. Penyampaian laporan yang tertunda akan menghambat kegiatan lain terutama penanggungjawaban pejabat pelaksana kegiatan kepada pejabat di atasnya yang memberi tugas (pekerjaan).
  • Laporan disampaikan tepat sasaran; artinya laporan diserahkan kepada pejabat (instansi) yang berhak menerima. mengoreksi. dan menilai.
  • Laporan disusun menggunakan bahasa yang benar sesuai dengan tata bahasa baku bahasa lndonesia.
  • Laporan disusun secara sistematis berdasarkan tata aturan penulisan laporan secara umum dan sesuai dengan aturan khusus yang dianjurkan oleh pejabat pemberi tugas.
Laporan Biasanya disusun Dalam Bentuk Formulir Isian, Surat, Naskah & Buku
Laporan pelaksanaan kegiatan pada dasarnya merupakan bagian dari rangkaian kegiatan menyusun proposal. melaksanakan pekerjaan. dan menyusun laporan. Ketiga bagian tersebut harus sejalan (menunjukkan kesamaan dan keselarasan). Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan rencana yang tertulis dalam proposal dan penyusunan laporan harus didasarkan pelaksanaan kegiatan yang sesungguhnya.

Ketidaksesuaian pada bagian tertentu menunjukkan terjadi kesalahan pada satu. beberapa. atau semua
bagian kegiatan.