Pertaturan Yang Mengatur Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan
Sebelum terbentuknya Undang-Undang No. 10 Th. 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pembentukan peraturan pemndang-undangan di Indonesia dilakukan dengan berbagai landasan. yaitu:
- Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie (Stb. 1847:23).
- Undang-Undang No. l Th. 1950 tentang Peraturan tentang Jenis dan Bentuk Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
- Undang-Undang No. 2 Th. 1950 tentang Menetapkan Undang- Undang Darurat tentang Penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat dan Berita Negara Republik lndonesia Serikat dan tentang Mengeluarkan, Mengumumkan. dan Mulai Berlakunya Undang-Undang Federal dan Peraturan Pemerintah sebagai Undang-Undang Federal.
- Peraturan Pemerintah No. 1 Th. 1945 tentang Pengumuman dan Mulai Berlakunya Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
- Keputusan Presiden No. 234 Th. 1960 tentang Pengembalian Seksi Pengundangan Lembaran Negara dari Depanemen Kehakiman ke Sekretariat Negara.
- Instruksi Presiden No. 15 Th. 1970 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah.
- Keputusan Presiden No. 188 Th. 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang.
- Keputusan Presiden No. 44 Th. 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah. dan Rancangan Keputusan Presiden.
8 Landasan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia |