Nama Anggota Panetia Sembilan dari Golongan Nasionalis dan Agama
Panitia Delapan yang dibentuk oleh Ketua Sidang BPUPKI menggodok rumusan Soekarno tentang Pancasila Paniba Delapan juga menampung usul-usul tiap anggota lam Set,opanggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat tanggal 20 Juni 1945.
Setelah panitia delapan memeriksa usulan para anggota disimpulkan ada perbedaan pendapat tentang hubungan antara negara dan agama. Para anggota golongan Islam menginginkan negara berdasarkan syariat Islam, sedangkan golongan nasionalis menglnglnkan negara tldak beradasarkan hukum pada salah satu agama.
Untuk mengatasi perbedaan itu, dibentuklah panitia kecil yang berjumlah sembilan orang (Panitia Sembilan) yang anggotanya berasal dart golongan nasionalis dam agama. Anggota Panitia Sembilan, di antaranya sebagai berikut.
Setelah penetia sembilan ini bersidang, pada tanggal 2 2 Juni 1945 berhasil dirumuskan Mukadimah (Preambule) Hukum Dasar yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan "Piagam Jakarta",
Panitia Delapan yang dibentuk oleh Ketua Sidang BPUPKI menggodok rumusan Soekarno tentang Pancasila Paniba Delapan juga menampung usul-usul tiap anggota lam Set,opanggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat tanggal 20 Juni 1945.
Setelah panitia delapan memeriksa usulan para anggota disimpulkan ada perbedaan pendapat tentang hubungan antara negara dan agama. Para anggota golongan Islam menginginkan negara berdasarkan syariat Islam, sedangkan golongan nasionalis menglnglnkan negara tldak beradasarkan hukum pada salah satu agama.
Untuk mengatasi perbedaan itu, dibentuklah panitia kecil yang berjumlah sembilan orang (Panitia Sembilan) yang anggotanya berasal dart golongan nasionalis dam agama. Anggota Panitia Sembilan, di antaranya sebagai berikut.
- Ir. Soekarno
- Kl Bogus Hadikusumo
- K.H. Wachid Hasjim
- Moh Yamin
- M . Sutardjo Kartohadikusumo
- A.A Maramis
- R. Ottolskandar Ornate
- Ors. Moh. Motto
- H. Agus Salim
Setelah penetia sembilan ini bersidang, pada tanggal 2 2 Juni 1945 berhasil dirumuskan Mukadimah (Preambule) Hukum Dasar yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan "Piagam Jakarta",
Anggota Panetia Sembilan dari Golongan Nasionalis dan Agama |
Isi Piagam Jakarta, Sebagai Berikut
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya
- Kemanusian yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia