Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945 Setelah Proklamasi Kemerdekaan

Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945 Setelah Proklamasi Kemerdekaan

Setelah proklamasi kemerdekaan, PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan agenda, sebagai berikut.
  • Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 
Panitia mengubah Piagam Jakarta tujuh kata setelah kata 'Ke-Tuhanan', yang awalnya berbunyi "Ke.Tuhanon, dengan kewajiban menjalankan syadat Islarn bagi pemeluk. pemeluknya diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Klausul pasal pada batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 6 ayat (1) mengenai syarat presiden juga diubah. Semula ayat ini mensyaratkan presiden harus orang Islam, tetapi kemudian diubah menjadi "harus orang Indonesia aslif
  • Memilih Presiden dan Wakil Presiden Pertama 
Atas usul anggota Otto Iskandardinata, pemilihan presiden dilakukan secara aklamasi. Kemudian, ditunjuklah lr. Soekarno menjadi presiden dan Moh. Hatta menjadi wakil presiden.
  • Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai Musyawarah darurat
Sidang BPUPKI kedua dilaksanakan pada tanggal 10 - 16 Juli 1945. Pada saat sidang, lr. Soekarno diminta untuk menjelaskan tentang kesepakatan (Piagam Jakarta) tanggal . 22 Juni 1945 sebagai dasar negara. Selanjutnya, dibentuk tiga panitia kecil, yaitu:
  1. Panitia Perancang Ekonomi dan Keuangan 
  2. Panitia Perancang Pembela Tanah Air 
  • BPUPKI dibubarkan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan selanjutnya dibentuk Dokuritsu Junbi Inkai (PPKI) dengan lr. Soekarno sebagai ketua. 
  • Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekuto pada tangga15 Agustus 1945. 
  • Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945 Setelah Proklamasi KemerdekaanPanita Perancang UUD 
  • Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945