Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Memutuskan Perkara Harus Memperhatikan
Dalarn memutuskan perkara, hakim Mahkamah Konstitusi harus memuat fakta dengan mempertimbangan alat bukti dan keyakinan hakim yang didasarkan alat bukti serta diambil secara musyawarah untuk mufakat dalam sidang pleno hakim. Jika musyawarah mufakat secara bulat tidak tercapai, putusan diambil dengan suara terbanyak. Jika cara pengambilan keputusan secara suara terbanyak tidak tercapai, suara ter-akhir ketua sidang pleno haklm Mahkamah Konstitusi yana menentukan (Pasal 45 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003).
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 juga mengatur bahwa anggaran Mahkamah Konstitusi harus dimuat dalarn Lembaran Negara sebab berasal dari APBN sama halnya seperti pembuatan undang-undang, per-aturan pemerintah, harus dimuat dalam Lembaran Negara dan Tambahan Lembaran Negara.
Artinya, dengan dimualnya dalam lembaran negara dan tambahan lembaran negara, maka Anggaran Mahkamah Konstitusi mempunyai kekuatan mengikat dan kekuatan berlaku. Hal seperti ini dianut di negara Jerman dan Afrika Selatan di mana setiap penyusunan anggaran Mahkamah Konstitusi harus dimuat dalam Lembaran Undang-Undang Federal (Sie wurde vom Prasidenten des Gerichts im Bundes-gesetzblatt bekanntgemacht).
Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Memutuskan Perkara Harus Memperhatikan |