Masa Jabatan Hakim & Hal Yang Harus diputus Oleh Dewan Hakim

Masa Jabatan Hakim & Hal Yang Harus diputus Oleh Dewan Hakim


Masa Jabatan seorang hakim adalah enam tahun dan mereka dapat di-angkat kembali. Para hakim dilarang terlibat dalam partai politik atau ber-partisipasi dalam aktivitas politik, serta para hakim mendapat status inde-penden dad badan negara lain dan rakyat, berupa mereka tidak dapat dikeluarkan kecuali dengan pemberhentian jabatan (impeachment) atau mendapat hukum kdminal seberat hukuman penjara.
Sistem peradilan Mahkernah Konstitusi, dewan hakim, terdid atas seluruh hakim dan dikepalai oleh presiden (ketua) Mahkamah Konstitusi, serta merupakan badan pengambilan keputusan administrasi tertinggi.

Dewan hakim memiliki kuarum minimal tujuh orang hakim dan membuat keputusan berdasarkan suatu mayaritas yang hadir serta ketua dewan haldm mempunyai hak suara.
Masa Jabatan Hakim & Hal Yang Harus diputus Oleh Dewan Hakim
Ada beberapa hal yang harus diputus oleh dewan hakim yang bersifat administrallf dan berlaku Intern, berupa: 
  1. Pemilihan ketua, wakil kelue dan sekjen. 
  2. Pernberlakuan atau perubahan aturan Mahkamah Konstitusi. 
  3. Permohonan proposal anggaran dan pengalihan dana cadangan serta pembayaran-pembayaran yang berkaitan dengan ketata-usahaan. 
  4. Rekomendasi penunjukan dan pemecatan sekretans jenderal, wakil sekretaris jenderal, pejabat penelitian konstitusi, dan pejabat publik tingkat tiga atau yang lebih tinggi. 
  5. Hal-hal yang dianggap sangat penting dan diajukan oleh Presiden Mahkamah Konstitusi.