Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa

Ketatapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa

Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 mengamanatkan perlu ditegakkan etika kehidupan berbangsa yang meliputi etika sosial dan budaya, etika politik dan pemerintahan, etika ekonomi dan bisnis, etika penegakan hukum yang berkeadilan dan berkesetaraan, etika keilmuan, dan etika lingkungan untuk dijadikan acuan dasar dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan arah kebijakan dan kaidah pelaksanaannya, serta menjiwai seluruh pembentukan undang-undang sesuai dengan ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001.

Substansi dan Perkembangan Ketetapan:


  1. Ketetapan ini menganatkan untuk meningkatkan kualitas manusia yang beriman, bertakwa, dan berahlak mulia serta berkepribadian indonesia dalam kehidupan berbangsa. pokok-pokok etika kehidupan berbangsa mengacu pada cita-cita persatuan dan kesatuan, ketahanan, kemandirian, keunggulan dan kejayaan, serta kelastarian lingkungan yang dijiwai oleh nilai nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
  2. Pokok-pokok etika kedupan berbangsa mengedepankan kejujuran, Amanah, Keteladanan, Sportifitas, Disiplin, Etos Kerja, Kemandirian, Toleransi, Budaya Malu, Tanggung jawab, Menjaga Kehormatan serta martabat diri sebagai warga bangsa.
  3. Etika kehidupan berbangsa meliputi: Etika Sosial dan Budaya, Etika Politik dan Pemerintahan, Etika Ekonomi dan Bisnis, Etika Penegakan Hukum yang berkeadilan dan Berkesetaraan, Etika keilmuan, dan Etika lingkungan.
  4. Pada kenyataannya pemahaman dan penghayatan tentang etika kehidupan berbangsa dan bernegara masih jauh dari harapan karena etika kehidupan berbangsa dan bernegara masih sekedar norma-norma prilaku pelanggarannya belum dikenakan sangsi moral maupun sangsi hukum yang jelas dan terukur dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara serta tidak dapat dituangkan dalam peraturan perundang undangan.
  5. Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa
  6. Ketetapan ini berfungsi sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menjungjung tinggi nilai-nilai Agama, Budaya dan Hukum.