Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional diatur Dalam Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/2000
Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 mengamanatkan perlu diwujudkan persatuan dan kesatuan nasional antara lain melalui pemerintahan yang mampu mengelola kehidupan secara baik dan adil, serta mampu mengatasi berbagai permasalahan sesuia dengan arah kebijakan dan kaidah pelaksanaan dalam Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/2000.
Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 mengamanatkan perlu diwujudkan persatuan dan kesatuan nasional antara lain melalui pemerintahan yang mampu mengelola kehidupan secara baik dan adil, serta mampu mengatasi berbagai permasalahan sesuia dengan arah kebijakan dan kaidah pelaksanaan dalam Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/2000.
Substansi dan Perkembangan Ketetapan:
- Ketetapan ini mengamanatkan pentingnya pemantapan persatuan dan kesatuan nasional, karena dalam sejarah perjalanan negara Indonesia telah terjadi pemberontakan dan pergolakan sebagai akibat dari penyelahgunaan kekuasaan yang sentralisasi, tidak terselesaikannya perbedaan pendapat, ketidaksiapan dalam menghormati perbedaan pendapat dan menerima kemajemukan diantara pemimpin bangsa dan masyarakat. Hal tersebut antara lain melahirkan konflik vertikal antara pusat dan daerah, dan konflik horisontal antara pusat dan daerah, konflik horisontal antara berbagai unsur masyarakat, pertentangan ideologi dan agama, kemiskinan struktural, kesenangan sosial, ketidakpuasan, dan lain-lain.
- Dari keadaan tersebut di atas, diperlukan kesadaran dan komitmen yang sungguh sungguh untuk memantapkan persatuan dan kesatuan nasional melalui rekonsiliasi nasional serta perlu diinternalisasikan pemahaman dan penghayatan tentang pentingnya persatuan dan kesatuan dengan menumbuhkan semangat patriotisme dan nasionalisme.
Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional diatur Dalam Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/200 |