Peranan TNI dan POLRI diatur dalam Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000

Peranan TNI dan POLRI diatur dalam Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000

Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 mengamanatkan secara langsung bahwa ketetapan ini tetap berlaku sampai terbentuknya undang-undang yang terkait dengan penyempurnaan Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 10 ayat (2) dari ketetapan tersebut yang disesuaikan dengan Undang-Undang Dasar Negara Repulik Indonesia Tahun 1945.

Subtansi dan Perkembangan Ketetapan:

1. Ketetapan ini mengamanatkan tentang:
  • Jati diri, susunan dan kedudukan, tugas bentuan, dan keikutsertaan TNI di dalam penyelenggaraan negara;
  • Peran, susunan dan kedudukan, serta keikutsertaan Polri dalam penyelenggaraan negara;
  • TNI merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Tugas dan peran Polri ialah alat negara yang berperan dalam memeilhara keamanan dari keterlibatan masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
2. Memerintahkan pembentukan Undang-undang yang terkait antara lain tentang penyelengaraan wajib militer, peradilan militer serta yang berkaitan dengan tugas bantuan antara TNI dan Polri.

3. Penataan peran TNI telah diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara dan Undang undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

4. Adapun tentang penataan Polri diatur dalam Undang undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peranan TNI dan POLRI diatur dalam Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000
5. Namun dipandang masih perlu adanya peraturan perundang undangan yang lebih menata peran TNI dan Polri antara lain yang berkaitan dengan tugas kerjasama dan bantuan, penyelenggaraan wajib militer serta lembaga kepolisian nasional.