Kasus Pelanggaran HAM Berat Menurut UU Nomor 26 Tahun 2000

Kasus Pelanggaran HAM Berat Menurut UU Nomor 26 tahun 2000


Kasus pelanggaran HAM berat menurut UU Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM meliputi sebagai berikut. Kejahatan genosida Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama dengan cara sebagai berikut.
  1. Menghilangkan nyawa anggota kelompok. 
  2. Mengakibatkan penderitaan fisik/mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok. 
  3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik sebagian maupun seluruhnya. 
  4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok. 
  5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain. 

Kejahatan Terhadap Kemanusiaan 

Merupakan salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditunjukkan secara langsung terhadap penduduk sipil. Tindakan sebagai berikut.
  1. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa. 
  2. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional. 
  3. Penyiksaan. 
  4. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau sekumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah di akui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional. 
Kasus Pelanggaran HAM Berat Menurut UU Nomor 26 tahun 2000

Contoh Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia 


Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah, dan lain-lain. Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antarwarga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat.