3 Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM di Indonesia
Hendaknya pemerintah Indonesia tetap mengacu pada ketentuan hukum internasional baru kemudian memasukkannya dalam sistem hukum nasional. Upaya pemerintah Indonesia dalam menegakkan hak asasi manusia, antara lain sebagai berikut.
1. Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Secara resmi, Komnas HAM dibentuk pada tanggal 7 juni 1993 dan diatur dalam Kepres Nomor 50 Tahun 1993. Komnas HAM, selanjutnya diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu UU RI Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 75 — 99 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam penegakan kasus HAM, Komnas HAM memiliki beberapa wewenang, yaitu sebagai berikut.- Mendamaikan kedua belah pihak yang bermasalah.
- Bernegosiasi dan berkonsultasi untuk menyelesaikan masalah.
- Menyampaikan kasus pelanggaran kepada DPR untuk ditindaklanjuti.
- Menyarankan pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan masalah di pengadilan.
2. Pembentukan Instrumen Hak Asasi Manusia
Instrumen hak asasi manusia merupakan sarana yang digunakan untuk menjamin penegakan serta perlindungan terhadap HAM. HAM berupa peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum tertulis yaitu sebagai berikut.- Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
- UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, In-human or Degrading Tratement or Punishment (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia).
- Keppres Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap perempuan.
- Keppres Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Naskmal Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia.
- lnpres Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi Dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan.
- UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
- Amandemen kedua UUD 1945 (2000) Bab XA Pasal 28A -- 28J mengatur secara eksplisit Pengakuan dan Jaminan Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia.
3 Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM di Indonesia |
3. Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia
Pengadilan hak asasi manusia merupakan pengadilan khusus sebagai sarana untuk menegakkan kasus pelanggaran hak asasi manusia yang sifatnya berat untuk melindungi hak asasi manusia. Perlindungan hak asasi manusia ini ditujukan baik untuk perseorangan dan juga masyarakat. Pembentukan pengadilan hak asasi manusia ini didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000. Pengadilan hak asasi manusia memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa dan memutuskan kasus pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan warga negara lndonesia.