Sistem Hukum Nasional
Sistem hukum nasional adalah suatu keseluruhan dari unsur-unsur saling melekat dalam rangka mencapai suatu masyarakat yang berkeadilan.Sistem Hukum Nasional di Indonesia Terdiri Atas Tiga Bagian, Yaitu Sebagai berikut.
1. Struktur Kelembagaan Hukum
Struktur kelembagaan hukum adalah sistem beserta mekanisme kelembagaan yang menopang pembentukan dan penyelenggaraan hukum di Indonesia. Pada umumnya struktur kelembagaan hukum memiliki korelasi dengan perkembangan politik suatu bangsa2. Materi Hukum
Materi hukum adalah kaidah-kaidah yang dituangkan dan dibakukan dalam peraturan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Materi hukum ada, tumbuh, dan berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta bersifat mengikat seluruh anngota masyarakat suatu negara, Materi hukum yang memadai sangat dibutuhkan untuk mengembangkan sistem hukum yang adil dan sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat Indonesia.
3. Budaya Hukum
Selain materi hukum dan struktur kelembagaan hukum, ada satu unsur lagi dalam sistem hukum nasional. Unsur tersebut adalah budaya hukum. Budaya hukum yang dimaksud menunjuk pada kesadaran hukum masyarakat. Kesadaran ini tidak hanya menyangkut apa yang dipikirkan masyarakat mengenai hukum, tetapi juga apa yang dilakukan masyarakat dalam kaitannya dengan keberadaan hukum.Tujuan Hukum Indonesia Secara umum tujuan pelaksanaan sistem hukum yang ada di Indonesia, yaitu sebagai berikut.
- Mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adll.
- Menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
- Menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.